Halut, Siber Malut- Pleno rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara resmi menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 Paslon Frans-Muklis sebagai pemenang di Pilkada 2020
Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati ini di lakukan melalui rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU yang dilaksanakan di Hotel Kita Tobelo pada tanggal 15/12/2020 kemarin.
Dari Hasil perolehan suara kedua Paslon itu dengan selisih suara sebanyak 619 dari pasangan Joel – Said. Namun hasil ini tidak diterima oleh pasangan Joel-Said karena melihat banyak kecurangan yang terjadi selama proses pilkada berlangsung.
Dengan adanya dugaan indikasi kecurangan itu pihak Joel-Said menyatakan dengan resmi, bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapat keadilan.
Hal ini disampaikan Pihak Joel-Said, dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media, di kediaman Calon wakil Bupati, Said Bajak, (16/12/2020)
Ketua Tim Paslon nomor urut 02, Yusri Bailusy, didampingi oleh pasangan Joel-Said dan beberapa pimpinan partai pendukung lainnya menegaskan, bahwa pihaknya akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk sementara. Lanjut Yusri sedang menyiapkan sejumlah data dan bukti pendukung dan dipastikan telah siap untuk dibawa ke MK.
“Kami siap dan resmi membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi agar bisa mendapat kepastian hukum dan keadilan,” tegas Yusri. Red (Rs)
0 Komentar