Berikut Sanksi Bagi Instansi Pemerintah Yang Sengaja Tidak Memberikan Informasi Ke Masyarakat

                        
Bengkulu SIBER MALUT- Mona Anggraini, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) provinsi Bengkulu  menjelaskan tentang keterbukaan informasi,.

" Lembaga publik yang menghambat masyarakat memperoleh informasi publik terancam sanksi penjara hingga denda" jelasnya.(15/02/2021)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, bahwa lembaga publik berkewajiban memberikan informasi pengelolaan keuangan kepada masyarakat.

Mona mengatakan lembaga publik wajib menyediakan informasi publik minimal melalui website resmi yang bisa diakses publik secara luas dan transparansi dengan selalu aktif mengabdate perkembangan pengelolaan kegiatan yang  yang dilaksanan oleh lembaga publik tersebut.
Siapa yang menghambat pengelolaan informasi publik terancam sanksi penjara minimal satu bulan atau membayar denda pidana sebesar Rp 5 juta" sambungannya.

"Masyarakat berhak mengetahui informasi publik yang sifatnya milik kepentingan banyak orang dan tertera dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi," kata Mona.

Pada pengelolaan website resmi hal yang dapat diketahui publik berupa sisi anggaran, kegiatan ataupun hasil yang telah dikerjakan.Mona juga menyebutkan saat ini masih banyak lembaga pemerintah yang tak memiliki website sehingga masyarakat tidak mengetahui apa saja kegiatan yang tengah dijalankan. 

Mona menjelaskan bahwa setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Adapun informasi yang wajib disediakan yakni informasi profil badan publik, program kerja dan kegiatan, kinerja, laporan keuangan mendasar, ringkasan akses informasi publik, ringkasan peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat dan berdampak bagi publik.
Menanggapi penjelasan Mona ini, Johan Kerkap yang ditemui di tempat terpisah menjelaskan kepada awak media  bahwa saat ini memang belum banyak lembaga instansi pemerintah yang konsisten menjalankan amanat UU tentang keterbukaan informasi ini terutama untuk pemerintah desa, masih banyak sekali yang belum memahami dengan jelas Undang Undang Keterbukaan Informasi ini, untuk itu kita akan bantu mensosialisasikan kepada pemerintahan desa agar tidak ada lagi anggapan bahwa laporan pengelolaan keuangan desa itu adalah rahasia internal pemerintah desa, ujar Aktivisme desa dan anggota PKN Bengkulu ini. Red (BDBU)

0 Komentar