Taliabu, Siber Malut – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tidak mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) akan di kenai sangsi.
Hal ini di sampaikan Ketua DPD Berkarya Versi Hutomo Mandala Putra (HMP) Kabupaten Pulau Taliabu, Tawalani Djafarudin SH, MH, kepada awak media, Selasa (23/02/2021)
“Berbicara terkait dengan keanggotaan partai itu jelas, setiap anggota yang sudah tidak lagi mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu secara tidak langsung dia dikenai sangsi”. Jelas lani
Ia mengatakan, dua anggota DPRD Pulau Taliabu Fraksi Partai Berkarya tidak lagi berstatus anggota Partai Berkarya.
“Dua anggota DPRD Pultab Partai Berkarya versi Muchdi PR Yang pasti bahwa dua anggota DPRD itu bukan lagi berstatus anggota Partai Berkarya karena mereka adalah sudah berstatus anggota Partai Beringin Karya, yang berdasarkan putusan PTUN Jakarta tertanggal 16 Februari 2021 kemarin sudah di batalkan dan di perintahkan untuk di cabut SK-nya Berkarya versi Muchdi PR,” ungkap Lani.
Lanjut lani, “Untuk dua anggota DPRD di taliabu kami masi menunggu hasil rapat koordinasi, dan satu hal yang pasti anggota DPRD yang sudah tidak tertib ya sangsinya bisa sampai pada tingkat PAW.”
Selain itu kata lani “saya dapat informasi dari sekretaris DPW bahwa bisa ada kemungkinan untuk naik satu tingkat ke rapat pleno dengan satu agenda tunggal yaitu pembahasan PAW,”
Diketahui, hari ini tanggal 23 Februari 2021 DPW provinsi Versi HMP melaksanakan rapat bersama DPD se-Maluku Utara di hotel Ayu Lestari Ternate, dalam rangka konsolidasi secra menyeluruh. Red (Ano)
0 Komentar