Dijanjikan Akan Melunasi Sewa Kantor Kesbangpol, Pemilik Rumah Buka Palang Kantor


TALIABU, Siber Malut - Enam hari Kantor Kesbangpol Kabupaten Pulau Taliabu di palang karena tidak melunasi sewa Kantor sebesar 30 juta kini akhirnya telah dibuka oleh pemilik rumah (Yamin Umasangadji) pada Senin (29/03/2021)

Yamin memberikan keterangan kepada awak media bahwa pembukaan palang Kantor tersebut karena ia didatangi dua orang pegawai Kesbangpol (Dermawan Salawane dan Ramli) untuk meminta izin membuka palang kantor.

"Pak Ramli dan pak dermawan datang ke saya dan meminta izin untuk membuka palang kantor yang saya palang pada tanggal 23/03 lalu," terangnya

Selain itu Yamin mengatakan bahwa selain meminta izin, ia di janjikan akan dilunasi sisa sewa kantor itu secepat mungkin.

"selain dorang (mereka) minta izin, dorang berjanji akan kawal sisa sewa kantor itu untuk secepatnya bisa lunas,"  jelasnya

Diketahui, sisa sewa kantor belum dibayar oleh Pihak Kesbangpol, sebesar 30 juta yang terdiri dari 20 juta sisa sewa tahun 2020 dan tambahan dua bulan untuk tahun 2021.

Baca Juga :

Pekerjaan Pembangunan TPQ Desa Samuya Bakal Selesai Bulan April

Terpisa, masih di kantor yang sepat di palang itu, Kabid Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Kabupaten Pilau Taliabu, Darmawan Salawane membenarkan apa yang di sampaikan oleh pemilik rumah itu bahwa mereka (Darmawan dan Ramli) mendatangi pemilik rumah untuk meminta izin untu membuka palang kantor.

"Ya, kami mendatangi pemilik rumah untuk meminta izin untuk membuka palang kantor karena kami berdua siap untuk mengawal pembayaran sewa kantor tersebut," ungkapnya

Ia menjanjikan kepada pemilik rumah untuk bisa melunasi sewa kantor itu dalam waktu dekat.

"Kami akan segera melunasi sewa kantor yang masi tersisa secepat mungkin dalam waktu dekat," imbuhnya. Red (Ano)

0 Komentar