Putusan MK PHP Halmahera Utara, Empat TPS (PSU) PT NHM (PSS).


Siber Malut- Mahkama konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Halmahera Utara, senin (22/03/2021).

Putusan yang dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman dengan nomor perkara 57/ PHP.KOT-XIX/2021.

Bunyi putusan MK memerintahkan KPU Halut melaksanakan pungutan suara ulang di empat TPS diantaranya TPS 07 desa rawajaya kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu  kecamatan lolida Utara serta TPS 02 Desa tetewang kecamatan Kao teluk.

Diperintahkan KPU untuk mendirikan TPS khusus di area perusahaan NHM untuk para karyawan yang memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suaranya

Di minta KPU untuk membatalkan Hasil rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan wakil bupati kabupaten Halut pada 16 Desember 2020, pembatalan tersebut untuk empat TPS yang akan melaksanakan PSU. 

Diminta juga Polda Maluku Utara dan polres Halmahera Utara agar mengamankan proses pemilihan suara ulang tersebut. 

Waktu yang diberikan kepada KPU kurang lebih 45 hari setelah putusan di bacakan.**

0 Komentar