BREAKING NEWS


Irfan : PKB Berikan Waktu 14 Hari Untuk KPU Halut Membatalkan SK Penetapan Calon Terpilih

SIBER MALUT, HALUT - Sebagai partai pengusung dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, nomor urut 2, Joel Wogono dan Said Badjak (Jos), PKB desak KPU dan DPRD Halut agar segera menindaklanjuti penetapan MK yang dibacakan pada persidangan Jumat 21 Mey lalu. Hal ini disampaikan ketua DPC PKB Halut, Irfan Soekoenay   kepada media ini (Selasa, 25/05/2021)

Lanjut Irfan menegaskan, sebelum di somasi, sebaiknya KPU dan DPRD Halut, agar segera melaksanakan pembatalan penetapan paslon terpilih.

Karena MK kata Irfan, secara jelas sudah menyatakan bahwa penetapan calon terpilih yang dilakukan oleh KPU adalah  tindakan aministratif yang keliru dan cacat hukum. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pendukung paslon petahana nomor urut 1, Frans Manery dan Muchlis TapiTapi (FM Mantap) untuk merayakan kemenangan prematurnya.

"Putusan MK nomor 57, itu jelas dan wajib untuk KPU segera mencabut SK penetapan paslon terpilih.  Dan ini menjadi dasar buat KPU  kedepan agar dalam penetapan paslon terpilih wajib bedasarkan putusan MK yang baru," ucapnya

Irfan menambahkan, sesuai putusan MK nomor 57, maka KPU wajib mencabut SK penetapan bupati Terpilih dalam waktu 14 hari kalender ke depan. Bila tidak, maka PKB akan melaporkan KPU Halut atas dugaan perbuatan melawan hukum/mal administrasi ke KPU Malut, Bawaslu Malut, Ombudsman Malut, DKPP RI, PTUN Ambon, dan bila perlu akan di laporkan juga ke Polda Malut. 

"Bila KPU Halut telah menggunakan akal sehatnya untuk membatalkan FM Mantap sebagai calon terpilih, maka dengan sendirinya DPRD Halut wajib mencabut penerusan pengesahan dan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur. Kami beri waktu KPU Halut 14 hari kedepan," tegasnya mengakhiri (AR)
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by malut
ADVERTISEMENT