BREAKING NEWS

Irfan : PKB Siap Pidanakan KPU Halut , Jika Tidak Mencabut SK Penetapan Calon Terpilih

SIBER MALUT, HALUT - Mengamati keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi  dengan nomor perkara 137/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sekadau,  yang diumumkan secara streaming di akun youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis 27 Mei 2021.

Dengan demikian, PKB sebagai partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, nomor urut 2, Joel Wogono dan Said Badjak (JoS) menyampaikan kepada publik Halmahera Utara bahwa terbukti pemahaman KPU Halut keliru. Hal ini disampaikan Irfan Soekoenay, ketua DPC PKB Halut kepada media ini (Kamis 27/05/2021).

Lanjut Irfan mengatakan, ternyata pemahaman hukum dari devisi hukum dan pengawasan KPU Halut memang dangkal. Hal ini nampak dari diktum Putusan yang menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 9.PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020. 

Padahal dalam perkara ini kata Irfan, termohon KPU Sekadau menang. Tidak hanya itu, keputusan Mendagri nomor 131.61-1071 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.61-293 tahun 2021,  tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau  provinsi Kalimantan Barat beserta lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020. Dan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sekadau tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat tanggal 26 April 2021, juga dibatalkan oleh MK. 

Lanjut Irfan mengatakan, Intinya, pelantikan yang pertama dinyatakan batal oleh MK, jadi diusulkan untuk di lantik kembali. Hal ini jelas menandakan bahwa tuntutan Joel Said kepada KPU Halut yaitu  agar sebelum 14 hari KPU Halut sudah mencabut SK Penetapan terpilih. Karena ini cukup beralasan secara hukum untuk dipenuhi, karena apapun hasil sidang di MK nanti, tetap saja SK Penetapan itu wajib dicabut.

" Bila tuntutan kami tidak dipenuhi KPU Halut yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum, maka akan kami pidanakan", tegasnya   

Selebihnya Irfan juga mengapresiasi langkah Sekda Halut yang telah memprakarsai pembahasan rencana anggaran PHP PSU jilid II, hal ini memang perlu diantisipasi tutupnya (RH)
Posting Komentar