BREAKING NEWS


Ketua DPC PKB Halut, Sebut Abdul DJalil Dangkal Pemahaman Terkait Penetapan Tertulis MK

SIBER MALUT, HALUT - Ketua DPC PKB Halmahera Utara, Irfan Soekoenay mengatakan devisi hukum dan pengawasan KPU kabupaten Halmahera Utara, Abdul Djalil Djurumudi telah menunjukan kedangkalannya dalam memahami penetapan tertulis Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (26/05/2021)

Padahal menurut Irfan, di sidang MK Jumat lalu (21/05/2021) majelis hakim secara jelas menyampaikan bahwa tindakan administarif penetapan pasangan calon terpilih yang telah dilakukan oleh KPU Halut adalah keliru,  sehingga berkonsekuensi cacat hukum. 

Irfan menambahkan,  dengan penundaan proses administrasi, itu berarti ada masalah dalam prosesnya. Sehingga perlu dihentikan sementara.     

"Ingat, di putusan MK 57 itu, kata Irfan tidak ada perintah penetapan paslon terpilih, hanya merekapitulasi hasil.

"ini yang KPU gagal pahami, sehingga dikoreksi MK. Untuk itu kami minta agar SK Penetapan Paslon terpilih agar segera dicabut, bukan SK Rekapitulasi. Karena pada akhirnya juga, SK penetapan paslon akan dicabut. Dan akan dibentuk kembali dengan konsiderannya. Mengingat ada putusan baru MK yang akan terbit," jelas Irfan kepada media ini. Red (AR)
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by malut
ADVERTISEMENT