BREAKING NEWS

Mewakili Gubernur Maluku Utara Ir. Sry Hariyanti Hatari, SH., M.Si., Membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Bupati/Walikota Tentang Daftar Kewenangan Desa Provinsi Maluku Utara

SIBER MALUT, TERNATE- Gubernur Maluku Utara yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ir. Sry Hariyanti Hatari, SH., M.Si., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Bupati/Walikota Tentang Daftar Kewenangan Desa Di Provinsi Maluku Utara, kegiatan yang direncanakan selama 3 ( tiga ) hari ini bertempat di Hotel Grand Majang Ternate. (10/06/2021) 

Pantaun media Diawal sambutannya melalui Asisten II Gubernur menyampaikann ucapan terima kasih kepada seluruh Peserta dari Kabupaten/Kota serta Narasumber dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemeterian Dalam Negeri. "Ini menandakan bahwa kita punya komitmen yang sama dalam rangka percepatan penyelesaian Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa maupun Peraturan Desa tentang kewenangan Desa di Provinsi Maluku Utara", Ucap Gubernur. 

Kewenangan Desa adalah merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap hak asal usul yang dimiliki Desa sesuai Asas Rekongnis yaitu hak atas pengakuan asal usul dan Asas Subsidiaritas yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.

turut hadir dalam kegiatan rakor adalah Gubernur Provinsi Maluku Utara yang diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, serta Ditjen Bina Pemerintah Desa. Akhirnya (Mg/02)
Posting Komentar