BREAKING NEWS

Kadinkes Taliabu Bahas MoU Pasien Rujukan Kategori Kurang Mampu Dengan Pihak RSUD Luwuk


TALIABU, Sibermalut.com - Pasien rujukan dari Kabupaten Pulau Taliabu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk Sulawesi Tengah akan mendapatkan penanganan yang layak dari pihak RSUD.

Hal ini dipastikan oleh Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly dengan mendatangi pihak RSUD Luwuk untuk berkordinasi dan membahas Memorandum of Understanding (MoU) penanganan pasien rujukan, sekaligus sebagai tindak lanjut surat yang dikirim pihak RSUD Luwuk terkait prosedur rujukan kepada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu baru baru ini.

"Dalam MOU di antara nya terkait, prosedur pembayaran biaya pengobatan bagi pasien rujukan kategori kurang mampu" ujar Kuraisia Marsaoly Mantan Kabag Humas Kepsul itu ketika dihubungi via telpon (14/06/2021) kemarin.

Sebagai hasilnya, Pemkab Luwuk melalui dinas kesehatan dan RSUD menanggapi positif dan sangat antusias bisa bekerja sama untuk mempermudah pasien asal kabupaten Pulau Taliabu yang hendak di rujuk ke RSUD Luwuk  bagi yang terkendala dengan biaya pengobatan.

Dan setiap Pasien rujukan asal Kabupaten Pulau Taliabu yang tergolong kurang mampu dan mendapat rekomendasi dari dinas rujukan dari RSUD, Pasien tetap dilayani meskipun terkendala anggaran.  Sebab Pihak RSUD Luwuk langsung berkoordinasi dengan dinas kesehatan pulau Taliabu dengan syarat, pasien asal Taliabu yang dirujuk itu harus di dukung dengan administrasi dan sesuai prosedur.

"pasien yang kurang mampu harus melapor ke dinas dan mendapat surat rujukan, karena kadang terkendala  anggaran. Jadi apabila sudah didukung dengan kelengkapan administrasi maka pihak RSUD Luwuk tetap melayani dan soal pembayarannya, pihak RSUD Luwuk akan langsung berhubungan dengan dinas dan pihak RSUD Taliabu" jelasnya.

Ia menambahkan, langkah koordinasi tersebut sangat perlu dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat Taliabu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, sebab pasien rujukan yang membutuhkan biaya cepat untuk pengobatan sering terkendala pencairan anggaran di daerah.

"Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan pasien rujukan yang mana kadang dinas juga terkendala dengan keterlambatan pencairan", terangnya. --Red (Ano)
Posting Komentar