PABPDSI Maluku Utara Tolak Revisi Draf RUU Tentang Desa,

SIBER MALUT, Sofifi - Pengurus persatuan anggota badan permusyawaratan desa
( PABPDSI ) Propinsi dan Kabupaten se- maluku utara menolak draf perubahan kedua atas Rancangan undang-undang (RUU) No 6 TAHUN 2014 tentang desa.
Ketua PABPDSI maluku utara kadar jalil bersama ketua PABPDSI Halmahera timur M Zaid dan tim formatur di beberapa kabupaten yang ada di maluku utara kepada sejumlah awak media menyampaikan, "penolakan terhadap draf RUU No 6  TAHUN 2014 tentang desa tersebut". Rabu (16/06/2021)
Hasil diskusi lewat grup WhatsApp(WA) pengurus PABPDSI Semaluku utara dengan tegas "menolak draf rancangan perubahan ke dua atas UU NO 6 TAHUN 2014".

Aspirasi seluruh pengurus dan tim formatur PABPDSI terkait sikap menolak tersebut telah di sampaikan kepada pengurus pusat 12 juni 2021
Pengurus PABPDSI PUSAT telah melayangkan surat Nomor 32/PP. PABPDSI/VI/2021 tertanggal 13 juni 2021 prihal penegasan sikap terhadap inisiatif Revisi UU NO 6 TAHUN 2014.
Surat penolakan di tanda tangani oleh ketua umum PABPDSI Fery Ardiansyah ST dan sekjen PABPDSI  Ibnu Kasir MPd.  
Pengurus Pusat meminta kepada Ketua Komite 1 DPR RI untuk segera mengadakan rapat dengar pendapat atau yang sejenisnya sebagai bahan penyempurnaan strategi dan agenda inisiatif Revisi UU N0 6 TAHUN 2014 yang berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di pemerintah desa ujar kadar ketua PABPDSI Malut. 

Tujuannya yaitu hak-hak desa sebagaimana termaktub pada pasal 18b UUD 1945, Pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi, seyogianya memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal , Identitas dan kemaslahatan desa. Pinta ketua PABPDSI Malut Kadar Djalil.

Lanjut Djalil Sejauh ini sumber naskah draf  tersebut  belum di ketahui dari mana asalnya dan siapa pembuatnya dan sudah firal di media sosial, seperti Facebook dan Grup WhatsApp.
Usulan revisi UU tersebut bertentangan dengan kepentingan Umum masayarakat desa dan tidak berpihak pada tumbuh dan berkembangnya demokrasi di desa, tutup kadar jalil mengakhiri (Mg/02)

0 Komentar