Pasal Pengawasan Dihilangkan, PABPDSI Menolak Draf Revisi UU No 6. Tahun 2014 Tentang Desa

SIBERMALUT, Jatim - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menolak draf revisi undang-undang tersebut.

M Irwani Nasirul Umam Wakil Ketua PABPDSI Jatim yang juga sebagai Ketua BPD Desa Podoroto Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, mengatakan menolak draft undang-undang itu karena berpotensi menghilangkan integritas dan transparansi pengelolaan anggaran di desa. 

Kata dia seluruh pengurus Provinsi dan Perwakilan kabupaten telah mengatakan menolak draf revisi UU tersebut untuk disahkan pemerintah.

" Minggu pagi kita mulai menggalang tanda tangan penolakan draft RUU No.6 Tahun 2014 tentang desa, dan minggu malam sudah kita kirim ke pengurus pusat", jelasnya.

"PABPDSI di seluruh Indonesia menolak revisi UU Desa tersebut dan pengurus PABPDSI pusat telah melayangkan pernyataan menolak kepada Komite I DPD RI," katanya

Menurut M Irwani revisi UU desa tersebut akan menghilangkan demokrasi di desa karena akan memperlemah kewenangan badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di desa.

"Yang sangat kami sesalkan kenapa pasal 55 huruf c itu di hapus? ini akan berakibat potensi penyelewengan akan semakin tinggi" katanya.

Ia meminta Komite 1 DPD RI mengadakan rapat dengar pendapat terkait revisi UU Desa tersebut agar tercipta rasa berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan desa termasuk bagi BPD di seluruh Indonesia.

M Irwani yang juga Deklarator PABPDSI Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan DPR menolak usulan revisi UU Desa yang terdiri dari 36 halaman tersebut. (Tim/BPDJ)

0 Komentar