SIBER MALUT, Jakarta - Ketua Umum PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia), Senin 14 Juni 2021 bersama Pengurus Pusat, mengantar surat Menolak revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hilmansyah Husnaeni Wasekjen PABPDSI menyampaikan Amanah dari Pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Indonesia, hal ini dilakukan karena desakan dari Pengurus Provinsi dan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia,, mengingat apa yang diusulkan Kawan kawan PPDI ke Komite 1 DPD RI tidak mencerminkan Berdesa, karena di beberapa point Perubahan RUU Desa ada yang menjadi Kewenangan BPD dihapus,bahkan terkait Tunjangan BPD juga berdasarkan kegiatan,, dan ini sama sekali tidak mencerminkan keberpihakan kepada BPD,, justru seharusnya BPD akan dikuatkan dalam Fungsi, tugas dan kewenangannya.
"Alhamdulillah,.Surat Menolak Revisi Perubahan RUU Desa sudah kami sampaikan ke Sekretariat Komite 1 DPD RI, jam 12.34 Wib", tutur Hilman kepada sejumlah awak media.
"Doakan saja, kepada semua Anggota Seluruh Indonesia, siapkan argumentasi terbaik kita akan masuk arena untuk perbaikan BPD seluruh Indonesia". Pungkas Hilman mengakhiri. (Mg/02)
0 Komentar