Satgas Covid - 19 Halut Resmi Umumkan PPKM Level 3
Font Terkecil
Font Terbesar
SIBERMALUT, Halut - Pemerintah kini mengganti istilah 'PPKM darurat' dalam penanganan COVID-19 menjadi 'PPKM level 3'. Artinya, pemerintah sudah berulang kali mengganti nama aturan penanganan COVID-19.
Dirangkum Sibermalut.com, saat diterbitkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada wilayah level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kabupaten Halmahera Utara.
Menindaklanjuti, surat Menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor : 32 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan pengendalian penyebaran Covid-19 dan surat edaran wakil ketua IV satgas penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara nomor: 34/Covid-19/MU/VIII/202I pada tanggal 10 Agustus hari lalu.
Setelah berdasar pada satuan tugas Covid-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, pemerintah kabupaten Halmahera Utara akhirnya kembali mengeluarkan keputusan melalui surat edaran nomor: 66/SATGAS COVID-19/HALUT Rabu, ( 12/08/2021) kemarin.
Dalam pembatasan kegiatan tersebut berupa pembatasan kontak tatap muka yang lebih dari 15 menit, melaksanakan protokol kesahat ( prokes ) 5M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas), melaksanakan 3T ( testing, Tracing, treatment), ruangan pertemuan harus memiliki ventilasi udara yang baik, beraktivitas dari rumah saja dan ikut mensosialisasikan berbagai petunjuk penanganan Covid-19.
Demi menjaga potensi penularan Covid-19 pemerintah mengharapkan agar kecamatan dan Desa dapat memberlakukan pelaksanaan PPKM level 3.
Sesudahnya, dilaporkan kepada Bupati Ir. Frans Manery guna disampaikan kepada Gubernur dan selanjutnya Menteri dalam negeri Republik Indonesia (Mendagri RI ). Pungkasnya mengakhiri.*** (p/Nh).