DPD RI Sahkan RUU Perubahan Kedua UU Desa Berikut Rinciannya. -->

DPD RI Sahkan RUU Perubahan Kedua UU Desa Berikut Rinciannya.

Siber Malut
09/10/2021

SIBERMALUT. COM - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang–Undang (RUU) Perubahan Kedua tentang Undang–Undang nonor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Komite I DPD RI telah menyelesaikan penyusunan  RUU usul inisiatif DPD RI yaitu RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Inisiatif ini dilatarbelakangi bahwa setelah mencermati pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa selama tujuh tahun ini, masih ditemukan berbagai permasalahan dan kendala diantaranya terkait kewenangan desa, penyelenggaraan pemilihan kepala desa, penyusunan perangkat desa, fungsi Badan Permusyawaratan Desa, peraturan desa, majelis perdamaian desa, dan keuangan desa”, tegas Filep Wamafma, Wakil Ketua Komite I DPD RI.

Dalam sidang paripurna tersebut, Filep Wamafma yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Papua Barat ini membacakan secara lengkap materi perubahan kedua UU Desa yang terdiri dari 2 BAB dan 34 Pasal Perubahan yang akan menjadi norma baru dalam draft akhir RUU tersebut.

Materi tersebut antara lain:

Adanya penjabaran terkait dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kriteria yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam menetapkan kewenangan berdasarkan hak asal usul yang dituangkan dalam Pasal 19A.
Adanya kriteria dalam kewenangan lokal berskala Desa yang merupakan kewenangan dalam hal penyediaan barang dan jasa serta pemberdayaan Desa yang dituangkan dalam Pasal 19B.
Adanya kewenangan pemanfataan sumber daya alam Desa untuk digunakan sendiri oleh penduduk Desa setempat yang dituangkan dalam Pasal 19B.
Adanya perubahan dalam Pasal 26 ayat (2) dengan menambahkan frasa “memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat yang terjadi di Desa”. Dan Pasal 26 ayat (4) huruf k diubah menjadi “mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di Desa”.
Ketentuan dalam Pasal 31 tentang Pemilihan Kepala Desa diubah. Perubahan dilakukan terhadap tata cara pemilihan Kepala Desa.
Penghapusan salah satu syarat calon kepala desa mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam Pasal 33 huruf g.
Ketentuan terkait dengan mekanisme pemberhentian dan penggantian Kepala Desa untuk kondisi tertentu diatur dalam Pasal 43A dan 43B.
Ketentuan tentang pengisian jabatan Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa lebih dari 1 (satu) tahun diatur dalam Pasal 47 dan 47A.
Ketentuan terkait dengan penyusunan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 diubah dengan mengatur penyusunan perangkat desa mempertimbangkan kebutuhan dan tradisi Desa setempat.
Adanya penambahan pasal yaitu Pasal 54A terkait dengan hasil musyawarah Desa. Hasil musyawarah Desa perlu dituangkan dalam berita acara musyawarah desa dan wajib dimasukkan ke dalam Peraturan Desa, apabila tidak dimasukkan dalam Peraturan Desa maka akan dikenakan sanksi.
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 diubah. Fungsi Badan Permusyawaratan meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menyelenggarakan Musyawarah Desa, melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan menyampaikan keputusan Musyawarah Desa tentang pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati untuk disahkan.
Ketentuan Hak Badan Permusyawaratan Desa diubah. Badan Permusyawaratan Desa Berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa; menyelenggarakan rapat Musyawarah Desa; mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dituangkan dalam Pasal 61.
Adanya penambahan Hak Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang diatur dalam Pasal 62 menjadi mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Desa; menyampaikan usul dan/atau pendapat dalam rapat maupun di luar rapat; memilih dan dipilih sebagai pimpinan Badan Permusyawaratan Desa; dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Adanya penambahan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa yang diatur dalam Pasal 63, yaitu: menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Desa;
Terkait dengan penghasilan Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 66, ditambahkan ketentuan terkait dana perimbangan untuk penyetaraan penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Pejabat Perangkat Desa bersumber dari dana alokasi umum tersendiri di luar dana alokasi umum berdasarkan formula sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dan selain penghasilan tetap yang diterima setiap bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Desa.
Adanya penambahan BAB baru yang mengatur tentang Majelis Perdamaian Desa dalam menyelesaikan perselisihan. BAB ini mengatur tentang keanggotaan Majelis Perdamaian Desa, prosedur dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh Majelis Perdamaian Desa.
Adanya penambahan pasal baru yaitu Pasal 70A tentang sistematika penyusunan naskah Peraturan Desa yang sederhana sesuai dengan tradisi masyarakat desa setempat.
Dalam Pasal 72 ayat (2) yang mengatur tentang pendapatan Desa yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diubah. Perubahannya mengatur tentang prosentase pembagiannya, yaitu 12% dari dan di luar dana transfer daerah; dan dana alokasi khusus Desa. Dan adanya penambahan ayat baru yang mengatur tentang Kabupaten/Kota yang memiliki kelurahan, alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikurangi prosentasenya secara proporsional sesuai dengan jumlah kelurahan di Kabupaten/Kota.
Ketentuan tentang peruntukan dana alokasi khusus Desa, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi yang bersumber dari APBD Provinsi, pengelolaan keuangan Desa secara sederhana, akuntabel dan transparan serta tata cara penindakan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal diatur dalam Pasal 72A sampai 72D.
Ketentuan tentang perencanaan pembangunan Desa dalam Pasal 80 diubah dengan penggantian frasa mengikutsertakan dengan frasa partisipasi aktif masyarakat Desa.
Adanya penambahan pasal 86A yang mengatur tentang sistem digitalisasi dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi.
Ketentuan tentang pendelegasian pengaturan tentang BUM Desa melalui sebuah undang-undang diatur dalam Pasal 90A.
Ketentuan tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan masing-masing Desa diatur dalam Pasal 112 ayat (1a).
Ketentuan tentang pembinaan dan pengawasan yang terdapat dalam Pasal 113 ditambah 1 ayat yang mengatur pembagian peran kementerian dalam pembinaan dan pengawasan berdasarkan kewenangan bidang masing-masing.
Ketentuan tentang pemberlakukan undang-undang bagi daerah khusus dan/atau daerah istimewa sepanjang tidak diatur dengan undang-undang yang mengatur kekhususan dan keistimewaan daerah tersebut diatur dalam BAB XIVA Pasal 115A. Sumber: (desapedia)