SIBERMALUT, HALUT - Kasus Kekerasan yang di alami salah seorang ibu rumah tangga Maida Lis desa makaeling kecamatan Kao teluk Halut, Pihak kepolisian resmi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan Penganiyaan IRT yang dilaporkan ke kantor Polsek Malifut beberapa hari kemarin.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan anggota reskrim Polsek Malifut BRIPKA D. Purba S.H pada Jumat (29/10/2021).
“Berkaitan dengan perkara yang dilaporkan maida tersebut, saya sampaikan tim penyidik Polsek malifut kita sudah menghentikan perkaranya,” ujarnya
Lebih lanjut purba menyampaikan penghentian penyidikan perkara ini dikarenakan kedua bela pihak sepakat untuk berdamai.
“para pihak yang terlibat maupun yang membuat perkara sudah menempuh upaya mediasi jadi konteksnya bisa kita sebutkan dalam upaya restorative justice,” imbunya.
Penyidik pun menyambut baik upaya perdamaian yang dilakukan oleh ibu Maida Lis, Setelah permohonan pencabutan perkara itu disampaikan, pihak penyidik lantas mengkoordinir penghentian penyidikan kasus dugaan Penganiyayana tersebut.
“Kita dari tim penyidik berkewajiban untuk mengakomodir, sehingga dalam waktu singkat kami melakukan formil administrasinya dan sudah terselesaikan,” terangnya.
Kedua bela pihak telah membuat kesepakatan untuk berdamai yang langsung di saksikan oleh anggota Polsek malifut serta pemdes makaeling.
Tambah purba meski sudah di selesaikan lutfi juga bertanggung jawab biyaya pengobatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan tindak kekerasan lagi, dan Lutfi juga akan menjalani masa pembinaan di kantor Polsek malifut selama satu bulan. tutup purba Reed (Andy)
0 Komentar