SIBERMALUT, HALUT - Tingkat tarkam (Tauran antara kampung) akibat dari mengkonsumsi minuman keras kerap terjadi, Polsek Malifut kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara bakal laksanakan Razia miras jelang Natal dan tahun baru tahun 2021-2022.
Kapolsek Malifut Halmahera Utara, Ipda Mifta I Saleh S.Sos kepada wartawan media ini mengatakan Razia kali ini yang kami lakukan dalam rangka mencegah tingkat tarkam di kecamatan malifut dan Kao teluk, beberapa bulan kemarin tarkam kerap kali terjadi dan itu akibat dari sudah mengkonsumsi miras jenis captikus. (01/11/2021)
Lanjut Franco sapaan akrap Kapolsek, Ia mengaku terkait hal itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada sejumlah warung penjualan minuman beralkohol di malifut dan Kao teluk Halmahera Utara, tapi ada yang tidak menghiraukan teguran yang sudah kami sampaikan
"Ada juga warung penjual miras yang bisa dikatakan bandel, pasalnya sudah di tegur tapi Masih saja ada yang tetap menjual miras tersebut." Tuturnya
Kapolsek juga akan memeriksa izin usaha warung penjualan miras yang masa berlakunya sudah habis. Dan warung yang sama sekali tidak ada izin penjualan miras.
"Ada juga juga warung penjualan miras yang izinnya sudah mati dan tidak di perpanjang maka pihak Polsek akan mengambil tindakan tegas berupa menutup warung penjualan miras tersebut. Tutup kapolsek, Reed (Andy)