TALIABU, Sibermalut.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara telah menindaklanjuti kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell dan Cold Cain dengan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Ternate untuk segera disidangkan.
Hal ini seperti yang di sampaikan Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu Yayan Alfian saat di temui awak media pada senin (10/01/2022) dini hari
"Untuk kasus Solar Cell dan Cold Cain saat ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri di Ternate pada hari kamis (06/01/2022) untuk bisa disidangkan," ungkap yayan
Diketahui, kasus korupsi Solar Cell dan Cold Cain itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 547.750.000,00.- (Lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyeret tiga nama sebagai tersangka yakni berinisial HA, AT dan AD.
Lebih lanjut, Kasi intel itu menyampaikan dari tiga tersangka kasus itu baru dua tersangka yang di tahan dan akan disidangkan di Ternate yakni HA dan AD.
"Baru dua tersangka yang telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, namun untuk tersangka AT kami akan tetap limpahkan juga walaupun belum di tahan," terangnya
Selain itu, yayan mengatakan setelah persidang kalau dimungkinkan adanya fakta penetapan tersangka selanjutnya maka kejari Pulau Taliabu akan menindaklanjuti untuk penetapan tersangka selanjutnya. *** (Ano)