Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua DPRD Pulau Taliabu Resmi Dipolisikan

TALIABU, Sibermalut.com - Diduga telah melecehkan profesi wartawan pada kegiatan dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Pulau Taliabu insial MM resmi dipolisikan oleh Seluruh Wartawan Kabupaten Pulau Taliabu,Selasa (11/01/2022) pukul 15.00 Wit.

Dalam laporan Polisi nomor STPL/04/I/2022/Sek Talbar, pelapor yang terdiri dari seluruh wartawan Taliabu menguraikan bahwa Oknum terlapor diduga talah melakukan tindak pidana penghinaan profesi dan menghambat karya jurnalis.

Diketahui, kejadian tersebut, dilakukan oleh oknum ketua DPRD saat menghadiri Undian Vaksinasi Covid-19 berhadiah di kecamatan Taliabu barat laut, di kediaman Kepala Desa onemay, manakala ia mengajak masyarakat untuk stop baca berita - berita (koran).

menanggapi hal tersebut, wartawan Taliabu, Hamsan usai melapor ke pihak Kepolisian menilai tindakan oknum Ketua DPRD tersebut diduga kuat telah melanggar undang undang pers sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Sebagaimana di atur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan Peranan Pers Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi" ungkap Hamsan

Ia juga menambahkan, dalam UU Pers no 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk itu ia meminta kepada Kepolisian Sektor Taliabu Barat agar dapat memproses laporan tersebut dalam penyelidikan perkara tindak pidana.

"Kalau dalam hal ini terlapor terbukti melakukan tindak pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapapun termasuk oknum pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam kerja jurnalistik, karena itu sudah dijamin dalam undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers" terangnya

Selain itu, ia juga menghimbau kepada seluruh teman teman pers Taliabu untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk dapat diproses. ** (Ano)

0 Komentar