Polsek Taltimsel Hentikan Rencana Penjualan Aset Pemda Yang Diduga Melibatkan Oknum DPRD Malut -->

Polsek Taltimsel Hentikan Rencana Penjualan Aset Pemda Yang Diduga Melibatkan Oknum DPRD Malut

Siber Malut
27/01/2022


TALIABU, sibermalut.com - Rencana penjualan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu berupa mesin PLN dan instalasi kabel dan gardu yang Diduga melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berhasil dihentikan oleh Kapolsek Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) Pultab.

Selain dugaan keterlibatan oknum anggita DPRD Malut dengan inisial MM, pihak Kepolisian menduga kegiatan Komersil ini juga melibatkan pengusaha Inisial J sebagai pembeli dan inisial A sebagai orang lapangan.

"Dugaan jual beli aset Pemda Pulau Taliabu yang melibatkan saudara MM, Dewan Provinsi Malut dan saudara J pembeli besi tua yang berasal dari Surabaya," ungkap,Ipda Ikbal Umanailo, Kapolsek Taltimsel Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (26/01/2022) Kemarin
 
Operasi Tesebut dilaksanakan pihak Kepolisian pada hari Rabu 11 Januari 2022 berdasarkan laporan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu.

Selain itu, Ikbal mengatakan berdasarkan keterangan yang merupakan orang suruhan saudara J,  bahwa saudara J telah membayar mesin PLN dan instalasi berupa kabel dan gardu serta beberapa alat pengikut lainya. 

"Kemudian sesuai perintah saudara J, dengan saudara A datang dengan tim dan membongkar mesin PLN dan melepas semua kabel yang terpasang di tiang listrik, yang terbentang dari Desa Kawadang sampai ke Desa Losseng tanpa peberitahuan ke pihak Pemda Pulau Taliabu, sehingga Pemda Pulau Taliabu meminta bantuan Polsek Taltimsel untuk mencegah pemuatan menggunakan kapal laut," ungkap ikbal

Lebih lanjut, Polsek Taltimsel langsung memanggil saudara A untuk tidak melaksanakan pemuatan.

"Karena sesuai surat resmi dari Pemda Pulau Taliabu bahwa belum ada pemisahan aset antara Pemda Pulau Taliabu dengan PT ARUS CAPALULU sebagai pihak kontraktor. Sehingga barang atau aset tersebut sementara dalam pengawasan Polsek Taltimsel," ujarnya

Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti yang masih berada di dermaga Desa Losseng, guna melakukan mediasi antara Pemda yakni Kabag Hukum dengan pihak Penjual. *** (Ano)