Cegah Pungutan Liar Di lokasi Wisata Kupa Kupa Tobsel, Pemdes Bersama Babinsa Turun Tertibkan Batas Lokasi Wisata.
Font Terkecil
Font Terbesar
Tobelo, SiberMalut.Com - Dalam rangkah mencegah permasalahan, Pemerintah Desa Kupa Kupa Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, lakukan penertiban dilokasi lahan objek wisata pantai setempat, pada Kamis (17/03/2022).
Novilius Hayangua Kepala Desa Kupa Kupa Kecamatan Tobelo Selatan, dia mengaku kegiatan penertiban itu dilakukan sesuai kesepakatan bersama dinternalnya dan mendapat dukungan dari pihak pengelolah wisata serta unsur pimpinan ditingkat kecamatan disana.
"Kegiatan penertiban itu atas kerja sama Pemdes Kupa Kupa, BPD, Camat Tobsel, pihak aparat yang diwakili Babinsa, pengurus bidang destinasi dan juga biro hukum," jelas Novilius, saat kepada sejumlah awak media di Tobelo.
Sementara, Aris Hasan, selaku Konsultan Hukum Bumdes Horimoi Desa Kupa-Kupa, berpendapat bahwa dalam peninjauan lokasi objek wisata terdapat beberapa orang yang memiliki lahan.
"Diantaranya yaitu Yopi Paliema, Max Hadi, Hariyadi Homenta dan telah menyampaikan keterangan dihadapan pihak Pemerintah Daerah melalui Camat Tobsel, Pemerintah Desa Kupa Kupa dan juga pihak aparat dalam hal ini Babinsa sekaligus menunjukkan batas tanah atau lahan sebagaimana mestinya," ucap Aris.
Menurut Aris, ada beberapa diantaranya yang tidak dapat menjelaskan secara detail soal hak kepemilikan tanah disekitar lokasi wisata.
"Seperti Osna Rongalaha tidak bersedia memberikan keterangan terkait batas tanah atau lahan yang dimilikinya dahulu diperoleh dari keluarga Hariyadi Homenta," sebut Aris.
Selanjutnya, mengenai beberapa bangunan yang dibangun dilokasi objek wisata Kupa-Kupa oleh Osna Rongalaha adalah tidak memiliki alas hak yang sah dan sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang batas sepandan Pantai.
"Bahkan hal ceroboh yang dilakukan oleh Osna Rongalaha adalah mencaplok bangunan wc yang dibangun oleh Pemerintah Daerah melauli Dinas Pariwisata Kabupaten Halut yang berada dilokasi objek wisata menjadi hak miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum," kata dia.
Terpisah, Piet Hein Rajawange salah satu pengelolah objek wisata Pantai Kupa Kupa, dia mengatakan sangat mendukung dengan sikap pemerintah dalam mekakukan penertiban dilokasi objek wisata.
"Saya sebagai pengelolah dengan ditertibkannya lokasi objek wisata maka supaya tidak ada lagi pungutan - pungutan liar yg di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya mengakhiri. (Andy)



