Oknum Penggelapan Aset Daerah Di lokasi Bibir Pantai Wisata Kupa Kupa Akan Di Laporkan Ke Pihak Berwajib
Font Terkecil
Font Terbesar
Halut, SiberMalut.Com - Penanggung jawab objek wisata Pantai Kupa Kupa Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara bakal membuat aduan ke Polisi terhadap beberapa oknum yang menggelapkan aset daerah yang ada diatas lokasi bibir pantai wisata.
Disampaikan langsung oleh Manager Pengelolah Destinasi Wisata Pantai, BUM-Des Desa Kupa Kupa, Piet Hein Rajawange, dia mengatakan akan buatkan aduan atau laporan ke Polres Halmahera Utara, berkaitan penggelapan sejumlah aset daerah di bibir pantai wisata yang dilakukan oleh beberapa oknum demi kepentingan pribadi.
"Demi kepentingan masyarakat, kami akan tempuh jalur hukum," jelas Piet, kepada sejumlah wartawan di Tobelo, pada Senin ini.
Kata dia, ini terkuak setelah pihaknya melakukan penertiban ke lokasi objek wisata bibir pantai belum lama kemarin dan pada akhirnya menemukan sejumlah aset tidak bergerak yang dibangun oleh daerah melalui Dinas Parawisata Pemkab Halmahera Utara.
Kini telah dikuasai oleh sejumlah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Setelah ditelusuri ke lokasi beberapa waktu kemarin, usai buat penertiban. Kami telah temui ada surat jual beli tanah yang diterbitkan oleh pihak Pemdes sebelumnya, menjelaskan ukuran kepemilikan lahan sampai ke bibir pantai atau laut. Padahal, diatas bibir pantai ada aset yang dibangun oleh Pemda Halmahera Utara melalui instansi terkait, dan kini aset ini dikuasai oleh sejumlah oknum demi kepentingan pribadi mereka," ucap pria yang juga selaku Ketua FKPD Kupa Kupa Tobelo Selatan.
Sementara, Aris Hasan. SH, selaku Tim Hukum BUMDes, dia menambahkan Bahwa setelah Kedes Kupa-Kupa, Camat dan Aparat serta pengurus Bumdes melakukan penertiban terhadap objek wisata pantai Kupa-Kupa, maka ditemukan terdapat beberapa aset Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang telah dibangun, ternyata telah dikuasai oleh para oknum tertentu.
"Hal itu merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dapat diklasifikasikan baik secara pidana maupun perdata. Aset tersebut terdaftar menjadi milik Pemerintah Daerah setempat. Jadi, kami tegas akan tempuh ke jalur Hukum," tutup Aris. (Tim/Ji)



