BREAKING NEWS

Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku Pemerkosa Di Taliabu Terancam 15 Tahun Bui

TALIABU, SIBERMALUT.COM - Pelaku Pemerkosaan Anak di bawah umur Berhasil diringkus Polsek Taliabu Barat setelah menjadi buronan selama dua bulan lebih.

Melalui Konferensi Pers, Kanit Reskrim Polsek Taliabu barat, Bripka Justin Aziz mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu (28/05/2022) sekitar pukul 10.00 waktu setempat.

“Dengan upaya pencarian termasuk kerja sama dengan masyarakat desa setempat, akhirnya pelaku kami tangkap pada Sabtu pekan kemarin, pelaku ini diamankan di kebunnya,” ujar Justin, Senin (30/05/2022)

Pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali sejak tahun 2020 dan baru dilaporkan pada 12 maret 2022 lalu, selain itu pelaku merupakan ayah tiri korban yang berinisial AH (50) bertempat tinggal di Desa Todoli Kabupaten Pulau Taliabu dan korban adalah anak di bawah umur inisial T (15).

“Korban ini diasuh pelaku sejak tahun 2015 dan sekarang sudah berusia 15 tahun. Pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” jelasnya.

Menurutnya, atas perbuatan pelaku, ia terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Pelakunya kita jerat dengan pasal 31 ayat (2) subsider ayat (3) Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," jelasnya

(Ano)
Posting Komentar