BREAKING NEWS

GPM-LT Halut Menilai Program-Program PT NHM Tidak Tepat Sasaran Dan Masyarakat Belum Sejahtera

Halut,SiberMalut.Com - Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang (GPM-LT) Kabupaten Halmahera Utara menilai PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) beberapa tahun ini tidak mensejahterakan masyarakat lingkar tambang yang terdiri dari 5 kecamatan lingkar tambang.

Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris GPM-LT, Josias Me, S.Ag Kepada sejumlah awak media usai lakukan pertemuan bersama tokoh-tokoh keterwakilan masyarakat lingkar tambang di sekretariat GPM-LT bahwa, program - program PT NHM tidak tepat sasaran dan belum mencerminkan kesejahteraan masyarakat lingkar Tambang. Selasa (14/06/2022)

"Program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat lingkar tambang yang tidak mencerminkan kesejahteraan yaitu Comdev (Community Development) atau PPM (Program Pemberdayaan Masyarakat) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Sosial Responsibility) dari tahun 2020 hingga 2022 belum ada realisasi atau gagal," ungkapnya

Lebih lanjut ia menambahkan, selain Comdev, perekrutan karyawan lingkar tambang juga tidak menunjukan pemerataan dan keadilan sehingga menimbulkan kesenjangan sosial.

"Kesejahteraan yang dilihat dari perekrutan karyawan menunjukan ke tidak adilan, karena jumlah karyawan di desa-desa 5 kecamatan ini ada yang lebih banyak dan bahkan ada desa yang cuma ada 1 karyawan saja," ungkapnya.

Terpisah, masih di tempat yang sama Ketua GPM-LT, Fahri Yamin mewakili seluruh masyarakat lingkar tambang menilai bahwa keikhlasan dan kerja keras pak Haji Robert untuk kesejahteraan masyarakat lingkar tambang Ini di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

Olehnya itu Ketua GPM-LT itu meminta sekaligus mendesak kepada Presiden Direktur PT NHM untuk merealisasikan beberapa permintaan dan tuntutan masyarakat diantaranya :

1. Segera mengevaluasi kembali Departemen - departemen yang menangani kesejahteraan masyarakat lingkar tambang

2. Segera mengevaluasi kembali karyawan lokal dan non lokal untuk pemerataan kuota di setiap desa lingkar tambang.

3. Mengevaluasi kembali mekanisme proses pencairan anggaran dan mempercepat pencairan anggaran  S1, S2, S3, Honorer Guru, dan Dukun terlatih di wilayah lingkar tambang.

4. Penguatan porsi yang merata untuk kegiatan kontaktor lokal sesuai perwakilan kontraktor lokal di setiap kecamatan melalui konsorsium di kecamatan.

5. Kewajiban perusahaan untuk lingkar tambang dari 1 persen pendapatan kotor dinaikan menjadi 3 persen dari pendapatan kotor perusahaan.

Untuk di ketahui, tokoh-tokoh keterwakilan masyarakat lingkar tambang ini akan menggelar aksi demostrasi apabila permintaan atau tuntutan mereka tidak di realisasikan atau tidak di respon oleh Presiden Direktur PT NHM. (Tim)
Posting Komentar