Menko Polhukam Minta Polri Lindungi Bharada E agar Selamat dari Penganiayaan
JAKARTA, SIBERMALUT.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta, jajaran Polri melindungi Richard Eliezer atau Bharada E dari bentuk ancaman apa pun. Selain itu turut memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (25/8/2022)
Mahfud MD mengatakan, dia ingin Polri ikut turun tangan dalam memfasilitasi LPSK dalam melindungi Bharada E . Hal itu ungkap Mahfud, agar Bharada E terbebas dari ancaman penganiayaan hingga racun.
"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut Mahfud MD menuturkan, perlindungan tersebut agar nantinya Bharada tengah dalam keadaan sehat saat memberikan proses kesaksian di pengadilan
"Sehingga pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tuturnya dikutip sindonews.com.
"Yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas, dan tetapi pelakunya dan infrastukturnya tidak bisa bebas," sambungnya.
Diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto turut mengungkap keresahan satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E.
Agung mengatakan, terdapat hal menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadap Bharada E. Hal itu ungkap Agung, saat Bharada E terlihat resah dan ingin menyampaikan unek-uneknya langsung secara tertulis.
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan Unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ujar Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Senjata Bripka Ricky Digunakan untuk Tembak Brigadir Yosua
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan dengan senjata milik Bripka RR.
Listyo juga menyebut bahwa penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Bripka RR," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Terkait apakah Ferdy juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Listyo menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Apakah FS ikut menembak ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami," ucap Listyo dikutip cnn indonesia.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Ketiga
tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR,
serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.*