Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Segera Diputuskan di Sidang Etik


 

JAKARTA, SIBER MALUT.COM- Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dalam waktu dekat Polri juga akan segera melakukan sidang kode etik untuk menentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan saat ini Propam Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Segera setelah pemeriksaan selesai, Ferdy Sambo akan segera disidang kode etik.

"Kadiv propam melaporkan bahwa ini masih dalam pemberkasan, insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan sidang kode etik paling tidak akan dilaksanakan pada pekan depan. Sidang kode etik ini untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.

"Tapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya," imbuhnya.

 Ferdy Sambo Halang-halangi Penyidikan

Selain kasus utama terkait pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga dihadapkan dengan pidana yakni obstruction of justice. Ferdy Sambo diduga menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 orang dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 6 orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Agung.

Keenam perwira polisi ini hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.

Nama-nama penghalang penyidikan:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.

(INFOPRESIDEN)

0 Komentar