Halsel,sibermalut.com - Dugaan terjadi pengelambungan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jiko Kecamatan Mandioli Selatan Halmahera Selatan, kuasa hukum menilai kecurangan itu dilakukan panitia Pilkades secara sistematis dan terstruktur sehingga memenangkan Cakades Incumbent, Suparjo Sarif.
Hal ini diungkapkan Ismid Usman SH kuasa hukum Cakades nomor 4, Sarwin Hi Hakim, saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (26/12/2022).
Ismid menjelaskan, Pilkades Jiko yang digelar pada 19 November 2022 itu indikasi terjadi pengelambungan suara berupa mobilisasi pemilih TMS, pemilih ganda, mobilisasi DPT dibawa umur, bakan tercatat 65 undangan masuk dalam DPT tak bisa gunakan hak pilih karena surat suara sudah terpakai habis.
"Aneh, bagaimana mungkin 65 orang yang namanya masuk dalam DPT bahkan dapat undangan memilih belum ikut mencoblos tetapi surat suara sudah habis terpakai, bahkan terjadi pengelambungan suara juga disinyalir adanya mobilisasi pemilih TMS dan ini dilakukan panitia Pilkades Jiko secara sistematis dan terstruktur," ungkap Ismid.
Akibat berbagai praktek kecurangan itulah, klien kami mengajukan gugatan, kata Ismid tahapan sidang pembuktian pada 20 Desember kemarin, sejumlah materi dan dokumen gugatan sudah dimasukkan terkait gugatan Pilkades desa Jiko Kecamatan Mandioli Selatan, bukti-bukti itu kami anggap cukup.
"Pada sidang pembuktian itu kami berkeyakinan bukti-bukti yang diajukan itu dianggap cukup, kami minta tim majelis penyelesaian sengketa Pilkades dapat mempertimbangkan untuk dilakukan PSU Pilkades Jiko," pungkasnya.
Untuk Diketahui hasil perolehan suara Pilkades Jiko, Cakades Incumbent terpilih nomor urut 1, raih 474 selisih 84 suara dengan pemenang kedua nomor urut 4, Sarwin Hi. Hakim, sedangkan Cakades nomor 2, Burhan Hi Yusuf raih 102 suara dan Cakades nomor 3, Fahri Bahmid hanya raih 5 suara dan terdapat 11 suara rusak.(Ul)
0 Komentar