Ternate,sibermalut.com - inspektorat Maluku Utara pada tanggal 17 Desember 2022 lalu menyampaikan telah menyarankan dokumen hasil audit TPP RSUD Chasan Boessorrie ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Penyampaian tersebut dibuktikan dengan foto yang diterima oleh para nakes dan LSM LPP-TIPIKOR.
Ternyata dalam penyerahan dokumen hasil audit tersebut tidak mendasar untuk dilakukan penyedikan oleh kejaksaan pasalnya dalam dokumen tersebut tidak ada nomor dan stempel sehingga memperlambat proses penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua LMS LPP-TIPIKOR Zainal Ilyas kepada wartawan usai hering dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar. Rabu (11/1/2023).
Zainal Ilyas mengatakan bahwa ternyata pada tanggal 17 Desember 2022 lalu inspektorat Maluku Utara telah memberikan dokumen hasil audit tersebut kepada Kejaksaan Tinggi melalui Asintel namun terbaru tadi hering ternyata dokumen tersebut tidak ada nomor dan stempel sehingga penanganan kasus itu terkesan lambat karena tidak ada dasar kuat untuk dilakukan penyedikan oleh kejaksaan. Dokumen itu setelah Kejaksaan Tinggi desak dan diserahkan kemarin oleh inspektorat.
" Jadi Inspektorat Provinsi Maluku Utara serahkan ke jaksa itu tidak ada nomor dan stempel yang dimasukkan oleh tim Irbansus,itu artinya inspektorat telah membohongi kita semua " ungkap Alan Sapaan akrab Zainal Ilyas.
Penyampaian inspektorat telah memasukkan dokumen, setalah tim irbansus memasukkan dokumen itu bukan dokumen yang resmi tidak ada nomor dan stempelnya itu tidak digunakan untuk kepentingan penyedikan olehnya kemarin didesak kejaksaan baru diserahkan
namun menurut Alan Hasil temuan dari inspektorat belum mengetahui namun menurut pengakuan kepala kejaksaan itu sangat banyak termasuk farmasi juga menjadi temuan. Pungkas Alan.(RI)
0 Komentar