Ternate, sibermalut.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie Ternate.
Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs Samsudin Abdul Kadir dan jajaran terkait untuk menyelesaikan TTP Nakes. (22/1/2023)
Kepala Biro Adpim provinsi Maluku Utara Rahwan K Suamba mengatakan adanya pertemuan Gubernur dengan Sekprov Malut dan jajaran terkait untuk menyelesaikan masalah RSUD Chasan Boesoerie.
Sesuai dengan keputusan Gurbernur, TTP tenaga kesehatan RSUD akan dibayar 3 bulan dengan ketentuan dua bulan utang dari 12 bulan yang disampaikan dan satu bulan TTP Januari 2023 yang akan dibayar pada bulan Februari 2023.
Sementara untuk tuntutan perombakan manajemen menunggu penyesuaian peraturan perundangan undangan dan ketentuan yang berlaku.
Kamsun Safran mewakili Nakes mengatakan nakes tidak mau ada tawar menawar TPP nakes tetap bayar 15 bulan,dan pergantian management RSUD Chasan Boesoerie harus ada kepastian.
" Kami butuh kepastian dan progres pergantian Dereksi RSUD Chasan Boesoerie harus jelas,jangan dipimpong lagi seperti ini,kita komitmen apa yang menjadi pernyataan Pak Gubernur Maluku Utara pada 24 Desember 2022 lalu yang akan melakukan pergantian Dereksi RSUD Chasan Boesoerie" pungkas.(RI)
0 Komentar