BREAKING NEWS

Anggaran 1 Miliar Desa Babang Disoal, Warga Desak Bupati Turun Tangan

Halsel,sibermalut.com - Warga Desa Babang Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara meminta kepada Bupati Usman Sidik mengambil sikap terkait penggunaan anggaran Desa.

Anggaran Rp 1 miliar lebih pada tahun 2021-2022 tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa Babang.Jumat (10/2/2023).

Hal tersebut dapat membuat masyarakat bertanya, oleh karena itu Masyarakat kepada BPD Yordan Molle, Said, tokoh masyarakat,dan mantan BPD Desa Babang Kecamatan Bacan Timur meminta Bupati ambil langkah penyelamatan anggaran Desa yang tidak ada kejelasan sampai saat ini. 

Pada sejumlah wartawan, Masyarakat Desa Babang pertanyakan dan mendesak  kepada BPD agar anggaran DD,dan DDS 2021-2022 diperjelas kemana anggaran selama ini.

" Kami benar-benar didesak masyarakat desa soal anggaran Desa 1 miliar lebih" ungkap Yordan Molle. 

Desakan itu,terkait DDA Rp 878 juta di tahun 2021 dan anggaran 2022 yang nominalnya Rp 878 dari tuhan itu total anggarannya Rp 1.756.

" Jadi mereka desak soal anggaran 1.756 juta pada tahun 2021-2022 yang tidak ada kejaksaan dari kepala Desa " ternag Yordan.

Dijelaskan Yordan, Jikalau Masyarakat paham maka BPD yang disoroti,sebab masyarakat sendiri melihat dilapangan dengan jumlah uang begitu besar tetapi tidak ada kegiatan pembangunan Desa yang dikerjakan di tahun 2021 dan 2022.

Sambungan Kepala BPD.Bahkan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap lll dan tahap lV 2022 dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 91 Kepala Keluarga belum juga dibagikan sampai masuk pada bulan februari tahun 2023 ini.

" BLT tahap III dan IV 2022 sampai bulan Febuari belum juga disalurkan kepada penerima manfaat" Akuinya.

Lanjut Dia, Jika sudah dibagikan tidak mungkin Warga yang terima BLT di tahap l dan ll, kembali mempertanyakan ke BPD.

Masyarakat Desa Babang juga mendesak agar Bupati Usman Sidik mengambil langkah tegas,kerena menurut mereka kepala Daerah selaku pengambil keputusan terkait Penyalahgunaan Dana Desa dan Pak Bupati segara turun ke Desa Babang masalah ini.

" Masyarakat mendesak agar Bupati "Usman Sidik selaku Kepala Daerah pengambilan suatu keputusan terkait penyalahgunaan Dana Desa dapat turun ke Desa Babang. Jelasnya

Kata Yordan, permintaan Masyarakat Bupati turun langsung tujuannya bisa mendengar langsung dari Bupati,setalah mendengarkan pak Bupati memerintahkan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum segara menelusuri anggaran 1 Miliar lebih yang tidak ada kejelasan dari Pemerintah Desa Babang dan pemerintah Desa bisa pertanggungjawaban.


Selain itu kata Yordan, Untuk kami dari BPD telah merespon keluhan Masyarakat sehingga kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk minta RKPDes Babang, kepada Kepala Desa dan kaur Desa, 

Namun tidak diberikan dengan alasan laporan Desa merupakan Dokumen Negara jadi BPD tidak memiliki Hak meminta Laporan pertanggung jawaban Desa, karena Dana Desa dikelolan oleh aparat Desa,

Kami dari BPD juga telah menjelaskan soal UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dana yang bersumber dari APBD dan APBN wajib bagi pengelola terbuka ke Publik Penjelasan kami tidak respon. 

Kemudian selama ini tidak adanya musdes, padahal jika kita berbicara dalam aspek Hukum maka yang tertuang dalam Undang Undang Desa disebutkan salah satunya adanya Musyawarah Desa (Musdes). pungkas Yordan.

Sementara, Baginda menuturkan bahwa, Dana Insentif Paud, Badan sarah Mesjid dan Gereja serta sekolah mingguan maupun Insentif milik kader posyandu yang menjadi kebutuhan dasar juga belum diberikan sama sekali. Ungkap Baginda.

" terpisah, mantan Kepala Desa Babang Ahmad H. Abu. Tidak berada dikediamannya ketika dikonfirmasi hingga berita ini dipublis belum ada tanggapan bersangkutan.(SM)
Posting Komentar