TERNATE, sibermalut.com - PT Natural Indococonat Organik (NICO) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kelapa di Desa Kupa-Kupa Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut).
PT NICO Halut itu kini mendapat sorotan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, dimana pihak SPN Malut bakal "landing" ke perusahan teraebut.
Kepada sibermalut.com, SPN Malut, Sofyan Abubakar mengungkapkan bahwa dirinya akan merencanakan turun ke Perusahan PT NICO untuk melihat penerapan hak-hak Karyawan yang sesuai peraturan.
"Kami lebih menyoroti pada Perjanjian Kerja atau kontrak Kerja yang dimana menguntungkan Perusahan, atau menguntungkan Karyawan," ungkapnya via WhatsApp, Sabtu (25/02/2023)
Jika memang menguntung Perusahan kata Sofyan, SPN Malut akan mengevaluasi, Sebab menurutnya Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja harus sama-sama menguntungkan, baik pihak perusahaan maupun karyawan.
Lebih lanjut, Sifyan bilang, "dalam hal Kontrak Kerja PT NICO apakah sesuai aturan atau tidak, misalnya terkait Upah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Cuti bagi Perempuan, Pesangon, Status Pekerja," ujarnya
Selaku serikat di Malut dirinya meminta PT NICO agar dalam Perekrumen Tenaga Kerja Wajib perioritaskan Tenaga Kerja Lokal (80%), dan harus jeli melihat Skil dari Tenaga Kerja Lokal yang memenuhi Standarisasi sebagai pekerja dalam mengisi bidang-bidang.
Selain itu, sekretaris SPN Malut itu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara agar bisa menjalankan pengawasan dan pembinaan sesuai regulasi. (RH)
0 Komentar