Miliki Bukti Kuat Dua Cakades Karamat Gabung Jurus Tempuh Jalur Hukum
Font Terkecil
Font Terbesar
Halsel,sibermalut.com - Perhitungan suara (PSU) Desa Karamat tetap dilakukan oleh DPMD Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.Meski dilakukan penolakan terhadap kebijakan tersebut namun tetap dilakukan perhitungan suara.
Perhitungan suara dijadwalkan pada Jumat 10 Febuari pakul 15.00 WIT. awal dihadiri oleh dua cakades,Razak Sangaji dan Mahmud Hi Umar namun sebelum dilakukan perhitungan suara Razak Sangaji melakukan protes penolakan, penolakan juga dilakukan Mahmud Hi Umar.
Menurut Razak Sangaji, penghitungan tidak dapat dilakukan karena sesuai kesepakatan antara Cakades, Panitia Desa dan Kabupaten, beserta Masyarakat Desa Karamat, Kotak suara hanya diamankan di kabupaten, bukan dilakukan penghitungan di Kabupaten. Apalagi proses pencoblosan belum selesai,
Hal yang sama dikatakan ole Cakades Mahmud Hi Umar "Panitia Kabupaten melakukan pembohongan, padahal saat itu upaya mediasi dihadiri langsung oleh Plt DPMD, dan disepakati bahwa Kotak Suara hanya diamankan, bukan dilakukan penghitungan"
Bahkan Surat keberatan yang ditunjukkan ke DPMD Halmahera Selatan, tidak diindahkan. Dugaan ketidaknetralan Panitia Kabupaten semakin kuat dengan memaksa melakukan Penghitungan Suara. Dari proses Sengketa hingga Keputusan PSU yang mendadak, mengindikasikan bahwa dugaan keberpihakan kepada Cakades nomor urut 01 semakin kentara.
Padahal jika mengacu pada regulasi yang ada, sepatutnya cakades 01 harus didiskualifikasi karena masih terdaftar dalam SIPOL sebagai Ketua Ranting Partai Golkar Kayoa Utara.
Ketika ditanya apa yang akan dilakukan selanjutnya, Kedua Cakades akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Baik perdata maupun pidana, terutama masalah SiPOL dan ijazah Cakades 01 yang diduga bermasalah.
" Kami telah mengantongi bukti kuat, tentang keganjilan Ijazah yang digunakan oleh Cakades nomor urut 01" Pungkas Mahmud Hi Umar. (SM)