PT NHM Jadikan Penambangan Konvensional Sebagai Unit Usaha Terpadu

HALMAHERA UTARA,sibermalut.com - Setelah terjadinya penyalahgunaan dana hasil tambang oleh pengurus koperasi Tambang Rakyat Gosowong yang saat ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian, Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memutuskan untuk membuat konsep baru dari penambangan konvensional yang mengikutsertakan warga lingkar tambang menjadi unit usaha terpadu.

Pasalnya, hal tersebut berdasarkan usulan dari Badan Serikat PTNHM ke  Owner PTNHM, Hi. Robert agar  para penambang  konvensional  dimasukkan ke unit usaha PTNHM.

"Para penambang dari lingkar tambang yang telah bekerja lebih dari satu tahun bersama Koperasi TRG akan secara resmi di masukan ke unit usaha PTNHM sebagai penambang konvensional," ungkap Wakil Direktur Utama PT NHM, Amiruddin Hasyim pada media ini, Rabu (02/02/2023)

Orang nomor 2 di PT NHM itu menyampaikan bahwa, dirinya diperintahkan Owner PT NHM untuk memimpin para penambang konvensional dari masyarakat lingkar tambang tersebut.

"Saya diperintahkan Bapak Haji untuk memimpin para penambang konvensional untuk melakukan aktifitas menambang di wilayah PT NHM," ujarnya

Olehnya itu, kata Amiruddin, dengan usulan dari badan serikat PT NHM tersebut maka akan terjamin pula kesejahteraan penambang dan dapat terpantau seluruh aktivitas para penambangannya.

"Semua hal-hal yang diperlukan untuk aktivitas penambangan akan disediakan oleh PTNHM, seperti peralatan untuk menambang, keselamatan dan kesehatan, penentuan lokasi menambang, hingga akomodasi," tuturnya

Selain itu, dirinya mengingatkan bahwa terkait  koperasi penambang, PT NHM akan membentuk 5 koperasi untuk lima kecamatan di lingkar tambang.

"PT NHM setuju dengan usulan para penambang agar ada koperasi untuk setiap kecamatan, sehingga ada 5 koperasi untuk para penambang dari 5 kecamatan lingkar tambang," pungkasnya

Lebih lanjut, Amiruddin bilang, pembentukan 5 koperasi ini merupakan sebuah konsep baru untuk menghindari kerugian para penambang akibat tidak benarnya pengelolaan uang hasil tambang seperti yang dilakukan oleh pengurus koperasi tambang yang dipimpin pak Opo. (SM) 

0 Komentar