BREAKING NEWS

Warga Wangeotak Sukarela Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby


Halut, sibermalut.com - Seorang warga desa Wangeotak, kecamatan malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial E (51) Nelayan, mendatangi pos satgas Malifut dengan membawa dan menyerahkan secara sukarela senjata berjenis Senjata Mesin Berat (SMB) kaliber 12,7 mm yang diperkirakan senjata sisa penjajahan jaman Jepang kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby, Pos Malifut, pada Kamis (9/03/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han. Dansatgas menjelaskan, menurut pengakuan E (51) senjata tersebut didapatkan pada saat menyelam mencari ikan (bajubi) dengan menggunakan alat bantu kompresor pada kedalaman 30 meter di bawah laut, di wilayah Desa Tunuo Kec. Kao Utara beberapa waktu silam.

“Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh masyarakat ini yang segera menyerahkan barang illegal tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini pos Satgas. Hal ini bentuk kesadaran masyarakat tentang kepemilikan senjata yang dapat merugikan baik diri sendiri, keluarga dan orang lain, terlebih setelah di cek senjata tersebut masih dapat dioperasikan,” ujarnya.

Menurut Dansatgas penyerahan senjata non standar TNI tersebut (M2 Browning Machine Gun Cal. 50 USA dengan Munisi 12,7 mm) yang notabene peninggalan perang dunia ke-2 (PD II) dan peninggalan penjajahan di Indonesia,  merupakan hasil penggalangan dari personel satgas Pos Malifut di wilayah binaan mereka. Maka dari itu, keberadaan Satgas  sangat memberikan manfaat dan juga masyarakat merasa terbantu terutama masalah keamanan

“Dengan menggunakan metode pembinaan teritorial serta komunikasi sosial yang baik kepada masyarakat sehingga dapat menarik simpati dan masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api yang mereka miliki,” ujar Dansatgas.

Terkait dengan hal tersebut, Dansatgas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan senjata api illegal karena hal tersebut melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata illegal.

Selanjutnya senjata tersebut saat ini sudah diamankan di Pos Satgas Malifut kemudian akan dibawa ke Komando Taktis (Kotis) di Tobelo untuk dilaporkan ke komando atas. 

Terhitung 29 Agustus 2022 hingga saat ini, Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY memperoleh 58 pucuk dengan rincian senjata rakitan 55 pucuk, terdiri dari laras panjang 38 pucuk dan laras pendek 17 pucuk. Senjata Organik 3 Pucuk, Munisi Campuran 85 Butir serta Bahan peledak 4 Buah yang terdiri dari Granat 3 Buah dan Ranjau 1 Buah dari masyarakat dan saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan personel di pos-pos satgas dalam melaksanakan binter, dimana binter merupakan salah satu fungsi utama TNI yang diselenggarakan secara profesional sebagai bagian dari panggilan tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI,” tambahnya. 

Penulis : Pen
Editor    : Imam
Posting Komentar