Ternate, sibermalut.com - Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berinisial BA alias Busranto telah melaporkan istrinya berinisial URA ke Polres Ternate atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran anak.
URA diduga dengan sengaja tidak mencantumkan nama Busranto yang merupakan ayah biologis ketika sang anak dilahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.
"Saya didampingi Kuasa Hukum dan telah membuat laporan ke Polres Ternate pada 27 April 2023 lalu. Kemudian sudah ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan yang senentara masih berjalan," kata Busranto dalam keterangan persnya, Jumat (07/07/2023).
Dikatakan, bahwa menjelang selesai perawatan ibu dan anak di Ruang Bersalin RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan sebelum dipulangkan, URA membuat surat keterangan kelahiran dan dengan sengaja tidak mencantumkan namanya sebagai ayah biologis dari anak laki-laki yang dilahirkannya dalam Surat Keterangan tersebut. Padahal Suket tersebut merupakan dasar utama dalam penerbitan Akta Kelahiran seorang anak.
"Kolom nama ayah, sengaja dikosongkan dan hanya nama dia saja selaku ibu dari bayi yang dilahirkannya," ucapnya.
Lanjut Busranto, dirinya kemudian melakukan konfirmasi langsung ke pihak rumah sakit, baik kepada pihak manajemen RSUD, dokter yang menangani persalinan maupun petugas medis yang bertugas membuat administrasi berupa penerbitan Surat Keterangan Kelahiran.
"Petugas mengaku bahwa itu semua atas kehendak URA yang sengaja tidak mau memberikan nama ayah dari si anak yang lahir, bahkan sesuai pengakuan salah satu petugas medis yang membuat surat keterangan kelahiran tersebut mengakui telah meminta sebanyak dua kali, namun sampai surat tersebut ditandatangani dan disahkan dengan stempel RSUD, dia tidak memberikan nama saya selaku ayah biologis dari anak yang baru dilahirkan. Bahkan URA melaporkan saya ke Dirkrimum Polda Malut, bahwa tidak menafkahi keluarganya, itu yang disesalkan," lanjutnya. Bahkan URA saat melapor dirinya, menyertakan Surat Keterangan tersebut dengan cara menambah sendiri kolom nama ayah, sehingga tidak sesuai lagi dengan dokumen arsip yang ada di pihak RSUD.
Penasehat Hukum Busranto yakni Hendra Do Anas, mengatakan akibat dari perbuatan URA, sangat merugikan anak, karena identitas dan data diri anak menjadi tidak jelas asal-usulnya yakni tidak memiliki ayahnya siapa bila ditinjau dari aspek administratif-formil.
Oleh karena pentingnya surat keterangan kelahiran sebagai dokumen awal yang menunjukkan identitas seseorang, sambung Hendra, maka ini dapat merugikan diri si anak di kemudian hari, mulai dari pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil, persoalan hak waris dari ayah, hak asuh dari seorang ayah, dan hak-hak lainnya dari sosok seorang ayah terhadap anak tersebut dikemudian hari.
Hendra mengatakan, kliennya sendiri yang merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan itu juga sangat dirugikan karena secara otentik tidak diakui oleh URA sebagai ayah sebagaimana fakta hukum yang tertuang dalam isi surat keterangan kelahiran yang sudah diterbitkan oleh pihak RSUD Chasan Boesoirie Ternate tersebut. "Patut diduga URA melanggar Pasal 277 ayat 1, pasal 266 ayat 1, pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen," katanya.
Sementara, Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin membenarkan bahwa laporan yang dimasukkan BA dan kuasa hukum sementara dalam proses penyelidikan, dan masih berjalan. (Tim/SM)
0 Komentar