Ternate, sibermalut.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba berinisial AS (44) dan AU (30), warga Ternate dan Halmahera Barat.
AS ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Malut atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat brutto 0, 80 gram, di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.
Sementara AU ditangkap dengan narkotika golongan 1 jenis cannabis atau ganja dengan berat brutto 100 gram, saat AU menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
Kepala BNN Malut, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat mengatakan, AS ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di RT002/RW001 Kelurahan Kalumata.
"Pada Minggu 2 Juli 2023 itu, kita dapat laporan dari warga,atas laporan tersebut sekira pukul 21.30 WIT Tim Pemberantasan mendatangi rumahnya, setelah mendatangi rumah orangtuanya kita mendapatkan tersangka menguasai dua sachet kecil yang diduga berisikan sabu,” kata Agus saat gelar konferensi pers, Kamis (24/8/2023).
Saat ditangkap, lanjut Agus, tersangka sedang dalam kondisi mabuk dan dicurigai menggunakan narkotika. Ketika penggeledahan rumah, kata Agus, pihaknya juga menemukan alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, hp dan uang 4.400,000.
"Dari penjelasan tersangka, uang tersebut adalah hasil dari penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil, sejak 25 Juni 2023,” ungkapnya.
Agus juga mengungkapkan, tersangka AU ditangkap setelah menerima laporan adanya pengiriman narkotika dari Medan tujuan Jailolo menggunakan jasa pengiriman pada Jumat 7 Juli 2023.
Atas hal itu, Tim Pemberantasan BNN Malut langaung melakukan siap siaga di salah satu bengkel dan saat kurir menyerahkan paket kepada tersangka pihaknya langsung menyergap.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli ganja melalui instagram sebanyak 100 gram, dengan harga 800.000. Itu sudah selama dua kali,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sementara tersangka AU dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun,” tukasnya mengakhiri (JIT)
0 Komentar