BREAKING NEWS

DPRD dan Pemda Kabupaten Halmahera Utara Laksanakan Rapat Sidang Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2024 dan Pengajuan Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2023

Halmahera Utara,sibermalut.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Utara (Halut) melaksanakan  Rapat Sidang Paripurna penandatangan Nota kesepakatan KUA PPAS Tahun 2024 dan pengajuan rancangan perubahan KUA  PPAS Tahun 2023, di ruang rapat Paripurna DPRD, Jumat (25/08/2023). 

Ketua DPRD Halmahera Utara, 
DPRD Janlis G.Kitong.S.AP dalam pidatonya menyampaikan, penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024 beberapa waktu lalu, Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan KUA — PPAS Tahun 2024 kepada DPRD pada Rapat Paripurna bulan Juli kemarin (7/072023).

Janlis mengatakan, DPRD Halut telah menindaklanjuti  kedua dokumen tersebut melalui pembahasan, baik pembahasan secara internal, antara Komisi dengan mitra kerja OPD masing-masing, maupun pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. 

Lanjut Janlis mengatakan, melalui pembahasan bersama antar kedua lembaga ini, akhirnya Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan, yang akan ditandatangani oleh Bupati Halmahera Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Utara di rapat Paripurna pada hari ini. 

Kata Janlis, lewat koordinasi dan kerjasama yang baik serta keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan kedua dokumen tersebut, maka atas nama Pimpinan DPRD, patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Pimpinan dan Anggota Komisi, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta Pimpinan OPD yang telah menyelesaikan pembahasan agenda ini. Sehingga hari ini dapat di paripurnakan. Walaupun demikian, ada beberapa catatan yang perlu DPRD sampaikan dalam kaitan penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024, yang pertama,  tetap fokus pada penetapan angka pendapatan daerah. 

Dikatakannya, pendapatan daerah yang dirancang hendaknya benar-benar rasional dan terukur dengan potensi yang ada,sehingga tidak berpengaruh pada proses  belanja ketika APBD dilaksanakan. 

Selanjutnya, intensifikasi dan optimalisasi potensi PAD yang ada di masing-masing OPD penghasil, sekiranya bisa meningkatkan PAD. Serta  melakukan efisiensi belanja dengan cara memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang urgen untuk kepentingan masyarakat.
Sebagaimana agenda Rapat Paripurna hari ini, yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA - PPAS Tahun 2024, serta Pengajuan Rancangan Perubahan KUA - PPAS Tahun 2023.

Mengakhiri rapat sidang Paripurna tersebut, atas nama lembaga DPRD Janlis memberikan apresiasi kepada Pimpinan OPD yang telah mendukung program Bupati Halmahera Utara dalam mewujudkan Kota Tobelo "Bersih dan Terang".

Bupati Halut Ir. Frans Manery dalam rapat sidang Paripurna tersebut mengatakan, 
beberapa waktu telah telah menyampaikan Draf Kebijakan Umum Anggaran dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya.

 Bupati mengatakan, dengan terlaksananya paripurna ini, dirinya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra Perangkat Daerah maupun dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Lanjut kata Bupati, Prosedur dengan konstitusional sesuai mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah yang diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat kata Bupati, maka Pemerintah Daerah harus kembali merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran. Karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilakukan. Oleh karena itu, perubahan kebijakan mengarah pada, Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah. Perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan. 

Regulasi Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2023, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah. Selain dari kebijakan Pemerintah tersebut, perubahan kebijakan pendapatan juga didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Daerah Tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.


Labih lanjut bupati menuturkan, perubahan kebijakan belanja daerah  Tahun 2023 dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya, penambahan pendapatan daerah melalui Lain Lain. Dan Pendapatan Daerah Yang sah yakni Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2023, dan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain. 

Selanjutnya Bupati memaparkan uraian dari besaran
anggaran pada perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2023 yaitu, pendapatan Daerah. 

Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 1.183.063.378.364,00 (satu triliun seratus delapan puluh tiga milyar/enam puluh tiga juta/ tiga ratus tujuh puluh delapan ribu, tiga ratus enam empat rupiah) dan tidak mengalami
kenaikan, dengan rincian sebagai berikut, 
1. Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 130.744.850.930,00 (seratus tiga puluh milyar tujuh ratus empat puluh empat juta, delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) dan tidak mengalami kenaikan.
2. Target Pendapatan Transfer sebesar Stiga Rp. 947.350.527.434,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh milyar,/tiga ratus lima puluh juta, lima ratus dua puluh tujuh ribu, empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan tidak mengalami kenaikan.
3. Target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 104.968.000.000,00 (seratus empat milyar, /sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah) dan tidak mengalami kenaikan.

Belanja Daerah rencana Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.168.290.613.760,00 (satu
triliun, seratus enam puluh delapan milyar dua ratus sembilan puluh juta, enam ratus tiga belas ribu, tujuh ratus enam puluh rupiah) dan mengalami penurunan sebesar Rp. 51.277.036.291,00 (lima puluh satu milyar/dua ratus tujuh puluh tujuh juta/tiga puluh enam ribu, dua ratus sembilan puluh satu rupiah). Sehingga surplus/defisit yaitu Rp.14.772.764.604, (empat belas milyar, tujuh ratus tujuh puluh dua juta, tujuh ratus enam puluh empat ribu, enam ratus empat rupiah).

Kemudian Pembiayaan Daerah.  terdiri dari, jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 26.606.545.740,00 (dua puluh enam milyar, enam ratus enam juta,/lima ratus empat puluh lima ribu, tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). 

Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 41.379.310.344,00 (empat puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta, tiga ratus sepuluh ribu, tiga ratus empat puluh empat rupiah). Sehingga sisa lebih Anggaran Tahun berkenan
(SILPA) yaitu sebesar Rp.0,00(nol rupiah).

Demikian Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 di  sidang paripurna dewan yang terhormat. 

Kepada  anggota Dewan terhormat, Bupati berharap dapat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam membahas dan selanjutnya dapat disepakati dalam Nota Kesepakatan.

 Diakhir, bupati menyampaikan terima kasih untuk semua pihak, baik Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD, Pemda dan Masyarakat.
 
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
memberikan petunjuk dan perlindunganNya kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat yang kita cintai bersama. Sekian dan terima kasih, " ucap Bupati

Rapat sidang Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi,S.Ag., Wakil ketua I DPRD Halut Asrul Hi Suaibun, Dandim 1508/ Tobelo yang diwakili Oleh Kasdim 1508/Tobelo Mayor Infanteri Rusmin Nuryadin, Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Halut Muhammad Ahsan Thamrin, S.H,M.H., Sekda Halut Drs. E. J. Papilaya. MTP., para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD Halmahera utara dan para anggota DPRD Halmahera Utara, serta tamu undangan. (TM)
Posting Komentar