Terungkap Fakta Persidangan Penggugat Sering Cek Saldo Rekening Perusahaan Tergugat

Ternate, sibermalut.com - Sidang lanjutan dugaan kasus hutang-piutang dengan tergugat Merlisa Marsaoly dan Adam Marsaoly kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa pagi, 22 Agustus. Sidang dipimpin hakim ketua Rommel F. Tampubolon, didampingi Budi Setiawan dan Ferdinl masing-masing hakim anggota.

Sidang perkara nomor: 23/Pdt.G/2023/PN Tte dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat ini terkuak sejumlah fakta mengejutkan. Dalam kesaksian di persidangan, saksi Kartini L. Badrun mengungkapkan sejumlah fakta.

Antara lain kerugian materil sewa alat berat senilai Rp 1. 235. 970.000 yang belum dibayarkan ke tergugat II; utang material timbunan Rp. 2.909.000.000 dan Edi Sumarto (penggugat I) dan penggugat II Azmi Farika baru membayarkan Rp. 150 juta pada tahun 2020.

Fakta lainnya yaitu penggugat II Azmi Farika menarik tunai uang PT Addis Pratama Persada tanpa sepengetahuan Direktur PT Addis Pratama Adam Marsaoly (tergugat II). Penarikan dilakukan sejak 2019, 2020 dan 2021.

Tahun 2019
Penggugat II pada 19 April 2019 melakukan penarikan cek tunai dari rekening PT Addis Persada Pratama sebesar Rp 350 juta. Azmi kembali menarik tunai sebesar Rp 150 juta pada 4 Juli di tahun yang sama. Sebelumnya Azmi menarik uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Addis Persada Pratama pada 7 Januari 2019. Kembali menarik Rp 150 juta di tahun yang sama.

“Saksi tahu tidak?,” tanya penasehat hukum tergugat.

“Tahu setelah print out rekening koran,” jawab saksi Kartini.

“Kemudian ada penarikan sebesar Rp 156.231.818,00 dari CV Delta,” tanya penasehat hukum tergugat. 

“Itu juga dari rekening koran,” sebut Kartini.

Azmi juga melakukan penarikan sebesar Rp 2 miliar dari rekening PT Alfa Adiel, anak perusahaan PT Addis Persada Pratama. Kemudian pada 21 Mei 2019, Azmi menarik lagi Rp 495 juta. 1 Agustus 2019 sebesar Rp 288.400.000, dan Rp 4 miliar di tahun yang sama.

“Rp 4 miliar itu over boking (pemindahan buku) dari PT Alfa Adiel ke rekening Azmi,” kata Kartini.

Lalu pada 30 Agustus 2019, Azmi menarik sebesar Rp494.400,00 pada rekening CV Delta, anak perusahaan PT Addis Persada Pratama. Kemudian menarik lagi sebesar Rp 156.231.818,00 di tahun yang sama.

“Tahu setelah print out rekening koran,” kata saksi Kartini.Tahun 2020

Dalam kesaksiannya, saksi Kartini membeberkan sejumlah penarikan tunai yang dilakukan penggugat II Azmi Farika pada PT Addis Persada Pratama. Pada 19 Maret 2020, penggugat II menarik tunai sebesar Rp 1 miliar dan Rp 300 juta pada 14 Oktober 2020. Total yang ditarik senilai Rp 1,3 miliar.

“Saya tau dari rekening koran juga,” sebut Kartini.

“Itu sudah dikonfirmasi bahwa benar-benar asli dan sudah divalidasi oleh bank?,” tanya penasehat hukum para tergugat.
“Iya sudah,” sebut Kartini. 

Tahun 2021

Pada 12 Agustus 2021 terdapat penarikan sebesar Rp 5.191.693,875 untuk pembayaran proyek. Kemudian 9 September menarik sebesar Rp 874.680,000 dan Rp 4.418.428.403 pada 9 November 2021. Lalu menarik lagi pada 16 Desember 2021 sebesar Rp 1.103.350.000 untuk keperluan operasional.

“Apakah ada pertanggungjawaban dari para penggugat atas penggunaan sejumlah anggaran ini?,” tanya penasehat tergugat.
“Sudah diminta, tapi sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban,” sebut Kartini.

Setelah diperdalam oleh majelis hakim, Kartini menyebut tidak mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

“Apakah saudara (saksi) tahu, penggunaannya untuk apa?,” tanya hakim ketua Rommel F. Tampubolon.
“Tidak tahu,” sebut Kartini.
“Pernah tidak diminta pertanggungjawaban tertulis ke para penggugat?,” tanya hakim ketua.

“Secara lisan saja,” jawab saksi.
Sering Cek Kondisi Keuangan Perusahaan di Bank

Fakta persidangan lain yang terkuak adalah Azmi Farika tiap saat mengecek saldo rekening perusahaan di bank. Kartini menyebut, ini diketahui setelah pegawai Bank Mandiri datang ke AMP tergugat I di Kelurahan Tubo, Ternta Utara.

“Pak Adam, Ibu Azmi itu sebagai apa, dia selalu setiap saat mengecek rekening Pak Adam,” kata Kartini mengulangi pertanyaan pegawan Bank Mandiri ke tergugat I.

Penasehat hukum tergugat Bahtiar Husni mengatakan, sidang dengan penggugat Edi Susanto dan istrinya Azmi Farika selaku tergugat II itu tergugat menghadirkan lima saksi. Yaitu Kartini L. Badrun, Abdullah Hi. Hamidi, Wahyudiyanto Jainal, Aqsha Sirajuddin, dan Rizky Renaldo Yulizar.

“Tapi majelis hakim baru memeriksa satu saksi yaitu Kartini L. Badrun. Empat orang lainnya akan dilanjutkan Selasa dan Rabu pekan depan,” kata Bahtian ketika ditemui sesuai sidang.

Bahtiar bilang, kliennya sebelumnya terlibat kontrak kerja empat proyek. Yaitu preservasi jalan keliling Kota Ternate, pembangunan Bandara Gebe dan hotmix, jalan akses pelantara parkir Bandara Babullah, dan timbunan di Kampung Makasar Timur, Ternate Tengah.

“Semuanya gunakan alat berat tergugat II, yaitu Pak Adam Marsaoly, dan sampai saat ini belum terbayarkan. Untuk pekrjaan timbunan di Kampung Makasar Timur itu baru dibayarkan Rp 150 juta, masih kurang Rp 2 miliar lebih,” katanya.

Bahtiar menilai, gugatan yang dilayang para penggugat dianggap keliru dan salah alamat. Menurutnya, total piutang yang digugat lebih kecil dibanding kerugian materil para tergugat.

“Kabur kalau dibilang klien kami berhutang. Sebab faktanya berdasarkan print out rekening koran ternyata ada uang perusahaan Pak Adam diambil dan tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran sampai saat ini,” beber Bahtiar.

Abdullah Ismail, penasehat hukum lain tergugat menambahkan, dari sejumlah item gugatan penggugat, sebagiannya sudah dilunasi tergugat. Termasuk pembayaran material, BBM dan upah pekerja.  

“Terbukti dalam persidangan bahwa ada bukti transfer dari perusahaan melalui Merlisa Marsaoly (tergugat I). Dan itu saksi yang antar langsung uang ke bank dan ditransfer ke rekening Azmi Farika. Jumlahnya berkisar Rp 1 miliar. Tapi item-item dimasukkan dalam gugatan,” kata Alud, sapaan akrab Abdullah Ismail.

Menurut Alud, kerugian materil oleh tergugat II mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Besaran ini berasal sejumlah pemotongan sepihak oleh para penggungat.

“Kalau dipilah, sebenarnya tidak seberapa dibanding dengan pemotongan secara iam-diam para penggugat,” katanya.

Penasehat hukum penggugat I dan II, Agus R Tampilang, menggap saksi tergugat justru menguatkan gugatan penggugat.  

“Initinya bagi saya, saksi yang dihadirkan oleh para tergugat untuk mengakui bukti para penggugat. Karena bukti-bukti berupa chat WhatsApp dan transfer dari rekening penggugat II ke rekening saksi diakui oleh saksi tergugat itu sendiri,” ucapnya, mengakhiri (SM/Jt) 

0 Komentar