Tim BNNP Maluku Utara Berhasil Gagalkan dan Ringkus seorang pria Diduga Menyeludup Ganja Dari Aceh

TERNATE, sibermalut.com - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) gagalkan dan berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (36 tahun). Lantaran diduga menyeludupan Ganja yang dilakukan sedikat Narkoba dari Aceh ke Ternate dengan berat 1,9 Kg. Tim Pemberantasan  .
Dari tangan AR, Tim Pemberantasan BNNP Malut mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja dengan berat bruto 1, 9 Kg dan satu unit Handphone yang diduga dipakai pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi, juga ikut diamankan.

Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat dalam konferensi pengungkapan Senin (28/8/2023) mengatakan, pelaku diringkus pada 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIT di salah satu tempat jasa pengiriman barang setelah beberapa hari dilakukan pemantauan.

“Dari hasil informasi yang diterima, tim Pemberantasan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR alias A yang mengambil paket,” kata Agus.

Usai diringkus di tempat jasa pengiriman barang, pria pekerja sebagai wiraswasta itu lalu dibawa ke Kantor BNNP Malut untuk dimintai keterangan bersama paket yang diambil.

“Sesampai di kantor BNNP Maluku Utara, tersangka AR alias A diminta untuk membuka paket barang dan ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 1900 gram (1,90 Kg),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut oleh penyidik,kata Agus, AR mengakui dapat dari BP alias IK yang berada di Provinsi Aceh Sumatera Utara. Dan Rencanaya barang bukti ini hendak diedarkan di Wilayah Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pelaku juga mengaku sudah dua kali mengedarkan narkotika dan pengiriman ketiga kali ini yang hendak diedarkan ke Halmahera Tengah berhasil digagalkan tim Pemberantasan BNNP Malut

Atas perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 2 Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 6 tahun untuk Pasal 114 dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1 dalam Pasal ini ditambah sepertiganya, jadi hukumannya lebih berat karena lebih dari satu kilo gram”

“Kemudian Pasal 111 ini aancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara, ” tegasnya mengakhiri. (Tm) 

0 Komentar