SOFIFI,sibermalut.com - Sisa kurung waktu 6 bulan masa jabatan Gubernur Malut KH. Hi. Abdul Gani Kasuba Lc dan Wakil Gubernur M Ali Yasin berakhir. Untuk itu Gubernur Provinsi Maluku Utara meminta OPD yang berhutang ke pihak ketiga segara diselesaikan.
Ini disampaikan Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Hi. Abdul Gani Kasuba Lc dengan tegas bahwa sebelum masa jabatan berkahir pada Desember tahun 2023, semua utang pihak ketiga wajib diselesaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. (OPD).
“ Utang pemprov ke pihak ketiga harus diselesaikan segera mungkin, katanya kepada wartawan Senin (25/09/2023)
Menurutnya, utang tersebut menjadi satu kewajiban yang harus dilunasi. Olehnya itu dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan opd dalam rangka membahas tingkat realisasi utang pihak kegita sejauh mana progresnya.
Gubernur dua priode ini mengatakan, sebelum masa akhir jabatannya, semua permasalahan baik itu utang, maupun tunggakan gaji honor harus diselesaikan, agar tidak ada masalah.
Sebelumnya target penyelesaian utang ketiga sejak tahun 2019 sampai 2022 senilai Rp 406.412.974.473. dan itu dipastikan tahun ini dapat dituntaskan.
Dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2023 pembayaran utang pihak ketiga sudah mencapai di atas 50 persen, yakni sebesar Rp. 230.072.321.284 dan yang belum dibayarkan tersisa masih sekitar Rp. 176.340.653.189.
“ Dari realiasi pembayaran itu biasa dituntaskan berdasarkan target pak Gubernur, dimana tahun ini harus diselesaikan tanpa terkecuali”
Sementara nilai utang pihak ketiga belum dibayarkan itu tidak benar. Buktinya dari nilai utang Rp. 406 miliar itu pemprov sudah menyelesaikan Rp. 230.072.321.284 dan sisahnya senilai Rp. 176.340.653.189.(SM/tim)