BREAKING NEWS

Kabur 6 Hari DPO Rutan Weda Diringkus Tim Resmob Canga di Desa Mamuya Galela

Halmahera Utara,sibermalut.com - Sejak Kabur 20 September dari rumah tahan kelas IIB Weda Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara.Alfikra Mansur alias Boboho (20) akhirnya diringkus tim Resmob Canga (25/09/2023). 

Boboho diringkus di Desa Mamuya Kecamatan Galela pada 24 September 2023, dipimpin brpka Mus Mulyadi  m KK lSatreskrim Polres  Kabupaten Halmahera Utara 

Pria Asal Loloda sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Halmahera Tengah dengan kasus pencurian. 

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru kepada media ini Menuturkan Narapidana ( Napi ) AM (19) alias Boboho warga Kecamatan loloda  kepulauan di tangkap di Desa mamuya Kecamatan Galela pada minggu 24 september 2023 sekitar pukul 01.10 dini hari. 

Kata kasi Humas Awalnya Tim  mendapatkan informasi dari informen yang sudah stay di Desa Mamuya Kecamatan Galela   bahwa AM alias Boboho saat ini sedang berada di desa mamuya dan sedang mengomsumsi minuman keras.

Mendapat informasi tersebut Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halut di pimpin Bripka Mus mulyadi bergerak cepat menuju Desa Mamuya. Jelasnya.

Tim di pimpin Bripka Mus mulyadi itu mengatur CB (cara bertindak), selesai langsung bergerak ke salah satu rumah warga desa mamuya yang  sudah dipastikan  AM (19) alias Boboho sedang tertidur di rumah tersebut. Ujarnya
 
Pukul 01.10 Wit tim Resmob canga sat Reskrim Polres Halut berhasil menangkap Napi kasus pencurian yang kabur dari Lapas kelas IIB Weda 

Dan di amankan Sementara di Rutan polres halut sambil menunggu Tim Polres Halteng untuk menjemputnya. Tutup Kasi Humas mengakhiri. (PM) 
Posting Komentar