TERNATE, sibermalut.com - Pengadilan Negeri Ternate melanjutkan sidang perkara dugaan wanprestasi tergugat Adam Marsaoly dan Merlisa Marsaoly. Sebanyak tiga saksi tergugat dihadirkan.
Tiga saksi tergugat yang dihadirkan yaitu Rahmat Thaib (Amat), Muhaimin S Chalil dan Alansyah Nur Ihsan . Namun dalam persidangan, hakim hanya memeriksa dua saksi.
Amat dalam kesaksiannya menerangkan, Edi Susanto dan Azmi Farika selaku Penggugat I dan II sebelumnya tercatat sebagai karyawan Penggugat I Adam Marsaoly. Keduanya menjadi anak buah Penggugat I terhitung 2010 sampai 2021.
Penggugat I sebelumnya mengerjakan proyek peningkatan jalan Bandara Gebe menggunakan hotmix pada 2021 lalu. PT Ginan Indo Mandiri sebagai rekanan yang mengerjakan proyek ini. Ginan Indo Mandiri adalah perusahaan kepunyaan Edi Susanto.
Alat-alat yang dipakai dalam pekerjaan, kata Amat, semuanya milik Tenggugat I Adam Marsaoly. Alat-alat berat tersebut diantaranya peralatan produksi campuran aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP), finisher, dua unit eksavator, loader, enam unit damp truk dan tandem roller.
“Awalnya saya tidak tahu, disewa atau tidak. Belakang baru saya tahu ternyata alat-alat ini disewa, karena Pak Adam pernah menagih dan itu Pak Adam yang cerita,” katanya.
Selain alat berat, lanjut Amat, juga material dan pekerja. “Karena pekerja (operator eksavator dan karyawan AMP) itu dibayar dalam satu kesatuan. Kalau material itu ada kerikil, medium sama abu batu, tapi berapa nilainya saya tidak tahu,” sebutnya.
Total biaya sewa peralatan yang harus dibayarkan Penggugat kapada Tergugat I senilai Rp. 1,6 miliar. Besaran ini belum termasuk material dan upah pekerja.
“Karena di tahun 2022 Pak Edi datang di AMP Pak Adam di Weda. Pak Edi mau pinjam alat (AMP) untuk pengerjaan di Ternate, tapi Pak Adam tidak mau. Pak Adam bilang selesaikan (bayar) dulu sewa alat yang di proyek Bandara Gebe,” kata Amat.
“Masih ada tagihan Rp. 1,6 miliar yang belum dibayar, apa tanggapan Edi,” tanya hakim ketua Rommel F. Tampubolon. “Pak Edi bilang nanti, tapi sampaikan sekarang belum dibayar,” jawab Amat.
“Terus apa tanggapan Pak Adam,” lanjut hakim ketua. “Pak tidak mau dan menolak pinjamkan AMP ke Pak Edi untuk pengerjaan di Ternate. Pak Adam tolak karena Penggugat I belum bayar sewa AMP yang di Bandara Gebe,” kata Amat.
“Apakah saudara tahu ada tagihan secara tertulis?,” tanya hakim ketua. “Iya saya tahu. Di tahun 2023 Pak Adam mengirim surat,” jawab Amat.
Amat mengaku ada pemindahbukuan atau overbooking dari rekening PT Alfa Adiel ke rekening pribadi Penggugat II Azmi Farika dan Penggugat I Edi Susanto. Ini diketahui setelah dirinya bersama Kartini L. Badrun meminta rekening koran Alfa Adil di Bank Mandiri.
“Dapa tahu setelah print out rekening koran, muncul dua nama, Pak Edi dan Ibu Azmi” katanya.
“Siapa yang suru print out rekening koran,” tanya M. Bahtiar Husni, kuasa hukum Tergugat. “Pak Adam dan Ibu Merlisa,” jawab Amat.
Kesaksian ini menguatkan kesaksian Kartini, saksi Tergugat yang diperiksa pada persidangan, Selasa, 22 Agustus 2023. Dalam kesaksianya, Kartini menyebutkan, Penggugat II pada 19 April 2019 melakukan penarikan cek tunai dari rekening PT. Addis Persada Pratama sebesar Rp 350 juta. Azmi kembali menarik tunai sebesar Rp 150 juta pada 4 Juli di tahun yang sama. Sebelumnya Azmi menarik uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Addis Persada Pratama pada 7 Januari 2019. Kembali menarik Rp 150 juta di tahun yang sama. ** (MP)
0 Komentar