BREAKING NEWS

DPW IFPI Maluku Utara Janji Mengawal Kebijakan Pemerintah Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Sofifi, Sibermalut.com - Pengurus DPW  Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Maluku Utara melakukan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2023 di Hotel Sahid Bella Ternate.Sabtu (7/10/2023). 

Rapat Kerja Wilayah tersebut bertujuan menguatkan Perlindungan Hukum dalam ekosistem dalam pengadaan barang jasa dan diskusi publik Menyikapi Permasalahan Kontrak Pengadaan Barang Jasa Akhir Tahun.

Ketua IFPI Malut. Yusman Dumade mengatakan Rapat kerja wilayah ini merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah organisasi, termasuk organisasi profesi IFPI itu sendiri dan diharapkan dapat bersinergi antar Pemerintah Daerah Melalui rapat kerja ini, kita dengan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), untuk satu tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan pengadaan barang/jasa yang profesional di Provinsi Maluku Utara.

Peningkatan kualitas harus ditunjang dengan SDM Pengadan Barang/jasa yang berkompeten. Hal inilah yang mendorong pemerintah membentuk Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Yang diikuti dengan perbaikan pilar pengadaan baik dari sisi regulasi, sistem dan juga kelembagaan.

 Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas tanggung jawab wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsional PBJ yang diamanatkan dalam Peraturan Per Undang-undangan menyatakan bahwa tugas sebagai fungsional pengelola PBJ ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan, Pejabat pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen. Bahkan fungsional pengelola PBJ dapat diberikan tugas tambahan sebagai Tim KPBU atau Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU.

Optimalisasi perluasan fungsional Pengelola PBJ tidak terlepas dari komitmen IFPI. DPW IFPI Maluku Utara sangat berharap kepada peran dan fungsi pejabat Pemerintah Daerah dalam hal ini Instansi Pembina untuk terus memberikan dukungan penuh kepada fungsional pengadaan barang/jasa yang tergabung dalam wadah Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Maluku Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Tugas yang diemban oleh seorang fungsional Pengelola PBJ yaitu melaksanakan kegiatan mulai dari tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia pengelolaan kontrak pemerintah dan barang/jasa pemerintah, pengadaan barang/jasa pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Untuk mendorong penempatan SDM pengadaan yang berkompeten dan percepatan transformasi kelembagaan, IFPI akan tetap mengawal kebijakan Pemerintah, yang mana salah satu kebijakan adalah kewajiban penempatan pejabat fungsional Pengelola PBJ sebagai pengelola pengadaan di seluruh K/L/PD. Upaya optimalisasi ini juga didukung dengan kewajiban bersertifikat kompetensi bagi PPK, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Maluku Utara akan menjadi wadah aspirasi, komunikasi, koordinasi dan advokasi bagi seluruh Jabfung pengelola PBJ di Provinsi Maluku utara.

Kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota tak kalah penting dalam rangka menjamin lahirnya generasi jabfung PBJ yang professional, mandiri dan berintegritas. Jaminan kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang selama ini belum ideal adalah tugas kita bersama yang harus kita sama-sama wujudkan.

" Saya yang diberi mandat sebagai Ketua Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia Maluku Utara, sangat berharap adanya Dukungan Kebijakan Dalam Rangka Mengakselerasi Perluasan Peran dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Maluku Utara", cetusnya.
Posting Komentar