NHM Penuhi Kewajiban Penilaian DAS Galela
Font Terkecil
Font Terbesar
HALMAHERA UTARA, sibermalut.com - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah menyelesaikan kegiatan Penanaman dan Perawatan di area rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Galela, Kabupatrn Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara.
Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam SK.869/Menlhk PDASHL/KTA/DAS.1/3/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang penetapan lokasi
DAS dan dokumen Rancangan Teknis kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
ke tahapan penilaian dan pengembalian.
Untuk pembayaran tahap pertama pada kegiatan ini telah dilakukan, dan sejak tanggal (10/10/2023) tim penilaian yang terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH)
Halut dan Dinas Kehutanan Maluku Utara, telah memulai kegiatan Penilaian di area
rehabilitasi DAS tersebut.
Manajer Lingkungan NHM, Widi Wijaya kepada awak media menyampaikan bahwa NHM kegiatan penilaian DAS akan dilakukan selama 2 minggu.
“Saat ini kami sedang melakukan kegiatan penilaian rehab DAS dengan melibatkan beberapa pihak terkait dan diperkirakan kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar 2 minggu sejak SK diterbitkan
dari Kementerian Kehutanan,” ujar Widi Kamis (12/10/2023)
Selain itu, terkait beredarnya informasi tentang keresahan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan tanaman dari lahan yang dikelola NHM di
area DAS, kata Widi, hal tersebut perlu diluruskan, sebab masyarakat tidak perlu merasa khawatir karena setelah
seluruh rangkaian Penilaian diselesaikan dan dilakukan proses serah terima dengan KLHK, area DAS tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, sehingga
nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan ke depannya area tersebut akan diperuntukan dan dikelola oleh masyarakat.
“Terkait polemik mengenai status lahan rehab DAS Galela, kepentingan NHM hanya menjalankan keputusan rehab DAS di Galela sebagai bagian dari pemenuhan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yg dimiliki. Dan NHM tidak memiliki kepentingan untuk melakukan klaim lahan
lokasi tersebut,” terang Widi.
Terpisah, General Manager Planning & Production NHM, Kiki Kosmara menegaskan Bahwa, NHM tetap berkomitmen terhadap rehabilitasi DAS di Galela.
“NHM berkomitmen penuh untuk penyelesaian rehab
DAS di Galela tanpa ada kepentingan klaim lahan, karena ini merupakan realisasi dari komitmen pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap regulasi terkait yang diamanatkan Pemerintah, selain itu juga sesuai dengan visi Perusahaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar khususnya di daerah Halmahera Utara,” pungkas Kiki
Untuk diketahui sejak tahun 2022, dari total luasan awal area kerja rehabilitasi DAS NHM sebesar 1.966 Ha, sejumlah 3,76 Ha-nya dikelola oleh perusahaan lain yang tidak terkait dengan kegiatan rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh NHM dan merupakan entitas yang berbeda sehingga serta tidak memiliki keterkaitan dengan NHM. *** (PM)