Berkas Lengkap Polisi Limpahkan Tersangka Penganiyaan Pembacokan ke Kejari Tobelo

Halmahera Utara, Sibermalut.com - Satreskrim Polres Halmahera Utara, menyerahkan satu tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksan Negeri Tobelo,setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan  tersangka bersama barang bukti tersebut berdasarkan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 77.b/ XI/ 2023 / Reskrim, tanggal 30 november 2023, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini mendasari  Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1277 /Q.1.12/Eku.1/11/2023, tanggal 30 november 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Penyidik Pembantu Aipda Reinhard Luma SH bersama personel sat reskrim lainnya, Dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar S.H,. M.Kn.Kamis (30/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Halut Iptu M Toha Alhadar S.sos,  kepada Humas Polres Halut mengatakan tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dikatakan penyerahan berkas tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tobelo dan dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa dan diajukan ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan. Dimana identitas tersangka yang diserahkan yakni berinisal Nabil Moi alias Nabil (18),dengan kasus dugaan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan luka serius dibagian kiri pipi dan tangan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (1) KUH.Pidana dengan acaman hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp 4.500

Dengan pelimpahan tahap dua, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21. 00 WIT,di Desa Bale Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara,Maluku Utara.

Dimana ketika itu korban dkk, sedang duduk nongkrong di depan kios Hi Jopa namun secara tiba- tiba ada satu sepeda motor dengan berboncengan dua orang dari arah selatan atau dari desa Ori menuju ke arah utara Desa Bale yang di bonceng memegang sebila parang dan sepeda motor tersebut melewati korban dkk yang sedang nongrong.

Berselang kurang lebih 15 menit sepeda motor tersebut balik dari arah utara ke selatan atau dari sekitar Desa Samuda dan saat itu motor tersebut mengara ke Saksi saudara Stenly dan korban saudara Josten Rasai, melihat sepeda motor tersebut Saksi saudara Stenly mencurigai motor tersebut sehingga Saksi mengajak korban untuk lari menghindari namun korban tidak menghindari.

Korban pergi ke arah sepeda motor miliknya, dan ketika itupun sepeda motor milik tersangka berhenti tidak jau dari korban kurang lebih 5 meter, dan tersangka turun dari sepeda motor dengan membawa sebila parang sambil berjalan mendekati korban sambil bertanya kepada korban " kamu orang mana" dan korban menjawab " saya orang Samuda" ketika itupun pelaku menebas korban menggunakan sebila paran sebanyak dua kali dan terkenal pada pipi kiri korban dan pada jari kanan korban.

Barang bukti satu jeket switer berwarna hitam, satu celana jeans pendek warna biru.(Sm)

0 Komentar