KPK Tetapkan AGK dan Enam Lainnya Tersangka OTT di Malut

Jakarta,Sibermalut.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba dan Tujuh anak buahnya sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan jual beli jabatan dan pengadaan barang jasa, Rabu (20/11/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Gubernur Malut dalam jabatannya menentukan siapa saja pihak kontrator yang dimenangkan dalam lelang proyek.

Alexander menyebut, proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar, bersumber dari APBN. Gubernur dua periode itu diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers.

Adapun, pimpinan OPD yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA dan ajudan Abdul Gani inisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta. (Sm) 

0 Komentar