HALMAHERA UTARA, Sibermalut.com - Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau biasa disapa Haji Robert menang atas gugatan mantan kuasa hukum PTNHM Inisial RY dalam perkara Gugatan Perdata Wanprestasi di Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A.
Pasalnya, Hal ini terkait dengan Jasa Hukum (honorarium) yang dituduhkan kepada Haji Robert dengan nomor perkara: 49/Pdt.G/2023/PN/Tte tanggal 5 September 2023.
Iksan Maujud, Kuasa Hukum Hi. Robert kepada awak media ini menyampaikan, tuduhan yang disampaikan Rahim Yasin terhadap kliennya itu tidak benar, hal ini berdasarkan putusan oleh Majelis Pengadilan Negeri Ternate kelas 1 A tanggal 7 Februari 2024.
Dimana, kata Iksan, Seluruh jasa honorarium RY telah dibayar dan diselesaikan oleh kliennya di tahun 2021 dan ada semua bukti-bukti dan telah diperiksa dalam persidangan oleh Majelis Hakim.
"Dari awal di beberapa media saya sudah katakan bahwa tidak ada lagi jasa honorarium RY yang belum dibayar oleh klien kami, semuanya telah diselesaikan oleh klien kami dan bisa dibilang RY itu hanya mengada-ngana, buktinya dia tidak mampu membuktikan semua di persidangan," pungkas kuasa hukum Persdir PT NHM itu. (15/02/2024)
Iksan juga mengungkapkan, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang akhirnya tuduhan RY terhadap Hi. Robert tidak dapat dibuktikan alias tidak benar dan seluruh gugatannya terhadap Hi. Robert ditolak oleh Majelis Hakim.
“Dengan demikian itu artinya RY Tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, selain itu penggugat dianggap sangat tidak memahami hukum perjanjian,” ujarnya
Dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh Pengadilan, pria yg sering disapa Ican itu mengatakan semakin terang laporan pidana mereka terhadap RY di Polda Maluku Utara dengan Nomor : LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT tanggal 11 Oktober 2023 lalu terkait pencemaran nama baik terhadap Haji Robert dan NHM.
"Kami telah melaporkan Rahim Yasin di Polda Malut dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” jelasnya
Lebih lanjut, Iksan mengutip UU ITE Pasal 310 KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.
Dirinya juga kembali menegaskan bahwa, dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan olehnya ke Polisi mereka tetap mendesak pihak Kepolisian agar mempercepat pemeriksaan terhadap RY. (Tim)
0 Komentar