Halmahera Utara, Sibermalut.com - Perkara perceraian antara MH sebagai penggugat dan YM sebagai tergugat yang telah diputuskan oleh PN Tobelo beberapa waktu lalu dan kemudian dirilis oleh Kuasa Hukum MH, Faisal Hakim, SH di beberapa media online pada edisi berita, Sabtu 25 Mei 2024 dan menyatakan bahwa pihaknya menang atas perkara perdata nomor : 143/PDT.G/2023/PN.TOB, ditanggapi pihak tergugat, YM.
YM melalui Kuasa Hukumnya, M.RIzal Abd Gafur kepada media ini, Senin, (27/05/24) memaparkan bahwa untuk perkara perdata perceraian antara MH dengan YM, sebetulnya oleh kedua pihak pada saat agenda sidang mediasi beberapa waktu lalu yang digelar oleh para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo telah bersepakat untuk bercerai.
"Ketika kedua pihak sudah bersepakat untuk bercerai, itu artinya tidak ada pihak yang " menang" dalam perkara ini, "ucapnya
Lebih lanjut M.RIzal Abd Gafur mengatakan, bahwa sebetulnya jika perkara perceraian ini, oleh pihak MH tidak mengajukan gugatan, maka kliennya yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tobelo.
"Oleh klien saya tentu punya alasan, sehingga menyetujui perceraian ini. Sebagai istri kalau sudah menyetujui untuk bercerai, sudah pasti ada hal-hal yang mendasar, yang membuat dirinya merasa tidak sanggup lagi untuk mempertahankan rumah tangga", papar M. Rizal.
Jadi statement Penasehat Hukum MH, Faisal Hakim di media on line, yang mengklaim pihaknya "menang" dalam perkara ini, menurut Risal, itu satu hal yang biasa saja. Jadi tidak perlu berbangga diri.
"Pada prinsipnya untuk perkara ini, klien saya sudah bersepakat untuk bercerai. Hanya saja, saya sebagai Penasehat Hukum berinisiatif untuk memperjuangkan hak-hak dari klien saya, sebagai istri dari saudara MH", pungkasnya (Tim)