Kuasa Hukum Haji Robet, Laporkan MIG dan Rekannya Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

TERNATE, Sibermalut.com -  Kuasa Hukum Haji Romo Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Muhamad Iram Galela Alias MIG dan rekannya. 

Iksan menjelaskan bahwa MIG dipolisikan terkait dengan tuduhan yang menyebutkan kliennya terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba yang saat ini berstatus tersangka KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan yang viral di media sosial, MIG menyebutkan Haji Robert diduga melakukan gratifikasi dengan memberikan empat unit mobil kepada camat di lingkar tambang. 

Iksan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dimana ke-empat mobil yang dimaksud merupakan hibah dari perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan lingkar tambang dan masih terdaftar atas nama PT Nusa Halmahera Minerals. 

"upaya pengembalian mobil tersebut sudah diproses oleh Kejaksaan," Ungkap Iksan kepada awak media, Selasa (24/9/2024).

Selain pemberitaan Hoax tentang kliennya di media sosial, kata Iksan, MIG dan rekannya juga mengunggah sebuah video berdurasi 1 menit 20 detik di akun Facebook atas nama MIG yang menuding kliennya melakukan penyuapan. 

"Di dalam video tersebut MIG menyampaikan bahwa Haji Robert sebagai Presiden Direktur NHM juga memberikan penyuapan, tanpa menggunakan kata dugaan, sehingga kami sangat menyayangkan tindakan MIG dan kami mengganggap tidakan tersebut merupakan tindakan tidak menghormati asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence)," pungkasnya

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan MIG tersebut telah menciptakan kecemasan di masyarakat dan mengancam kelangsungan produksi di PTNHM.

"Dampak dari berita hoax ini sangat merugikan klien kami secara psikis," ujar Iksan

Menurut Iksan Maujud, MIG dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

"Kami telah menyiapkan bukti-bukti, termasuk foto, screenshot pemberitaan, video dan para saksi untuk mendukung laporannya kepada pihak berwajib," jelasnya

Selain itu, Iksan mengungkapkan bahwa Haji Robert juga menerima pesan WhatsApp dari MIG yang mengatakan jika ingin semua tuduhan ini dihentikan, Haji Robert harus mengirim dana yang cukup besar untuk MIG dan rekan-rekannya. “Singkatnya kami diperas.

"Berbagai bukti berupa pesan WhatsApp dari MIG dan rekan-rekan mahasiswa juga telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses, dan saya sebagai kuasa hukum Haji Robert, atas nama NHM dan masyarakat lingkar tambang dan Maluku Utara yang begitu dicintai Haji Robert akan memproses semua tuduhan ini, kami pastikan berkasnya sudah sampai ke Polda Maluku Utara,” tegas Iksan. 

Pihak kuasa hukum Haji Robert juga berharap tindakan hukum ini dapat mengatasi penyebaran informasi yang tidak akurat dan melindungi hak-hak kliennya. *** (Red)

0 Komentar