Kepolisian Resor Halmahera Utara melalui Polsek Malifut kembali Berhasil menggagalkan Peredaran Miras Jenis Captikus dengan tujuan Daerah Lingkar Tambang PT IWIP Halmahera Tengah (5/11/24)
"Miras jenis Captikus tersebut diamankan saat Personil memeriksa sebuah mobil truk jenis Dutro yang melintasi depan Pos Polisi Desa Tahane Kecamatan Malifut, Pemilik miras berinisial A(45) tahun Warga Ternate bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Malifut"
Kapolres Halut AKBP.FAIDIL ZIKRI, S.H., S.I.K. melalui kasi humas AKP Kolombus Guduru kepada media ini menyampaikan, Alhamdulilllah Wasyukurillah kami berhasil menggagalkan peredaran penjualan minuman keras jenis Cap Tikus yang sering disebut CT, yang berhasil diamankan oleh polsek malifut berdasarkan laporan masyarakat melalui program LAPOR NDAN di no hp 081283742004 Yang ditindak lanjuti oleh kapolsek malifut dan jajaran.
Jumlah CT adalah 11 karung atau 885 kantong yang rencana akan dijual di luar tobelo, yakni di daerah lingkar tambang PT.IWIP dan ternate, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di polsek malifut selanjutnya akan di proses tipiring.
Lanjut kapolres, "saya menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi terkait jual beli miras agar segera memberikan informasi melalu no wa pribadi kapolres, kapolsek, dan bhabinkamtibmas, supaya bisa segera ditindak lanjutu secara profesional dan proporsional".
Faidil juga menghimbau agar jauhi narkoba, minuman keras, dan penggunaan barang - barang yang dapat merusak kesehatan dan dapat merusak masa depan generasi mendatang, Tutup Kasi humas,***(Red)
0 Komentar